Subjek dan Objek Hukum Kontrak
1.
Pengertian Hukum
Kontrak
Menurut Charles L. dan Nathan M.
Crystal, bahwa hukum kontrak adalah mekanisme hukum dalam masyarakat, untuk
melindungi harapan-harapan yang timbul dalam pembuatan persetujuan demi
perubahan masa datang yang bervariasi kinerja, seperti pengangkutan kekayaan (yang
nyata maupun tidak nyata).[1]
Dimana, kontrak pada prinsip aspek namanya dapat dibagi menjadi 2 :
1. Kontrak Nominaat, dan
2. Kontrak Innominaat
Yang dinamakan dengan kontrak
Nominaat merupakan kontrak-kontrak atau perjanjian yang dikenal dalam KUH
Perdata seperti jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, persekutuan perdata,
hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam-meminjam, pemberian kuasa,
penanggungan utang, perjanjian untung-untungan, dan perdamaian. Sedangkan
kontrak Innominaat menurut Mariam Darus Badrulzaman ialah perjanjian-perjanjian
yang tidak diatur didalam KUH Perdata, tetapi terdapat dimasyarakat, dimana
kontrak ini timbul karena adanya asas kebebasan berkontrak sebagaimana
tercantum didalam pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata.
2.
Subjek Hukum
Kontrak
A. Orang
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai
hak dan mampu menjalankan kewajiban dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam
hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak perdata
tidaklah tergantung pada hak kenegaraan.
Sesuai dengan
sayarat sahnya perjanjian yang diatur didalam pasal 1320 KUH Perdata dimana
orang yang diperbolehkan untuk membuat suatu perjanjian ialah setiap manusia
pribadi/orang (natuurlijke persoon)
sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum, yaitu telah
berumur 21 tahun atau sudah kawin. Kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak
cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan
hukum adalah sebagai berikut:
1. Cakap melakukan
perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan
berakal sehat).
2. Tidak cakap
melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang
tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
Ø Orang-orang yang
belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
Ø Orang ditaruh
dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau
pemboros.
Ø Orang wanita dalam
perkawinan yang berstatus sebagai istri (pasal 1330 KUH Perdata)
B. Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan
perkumpulan yakni orang-orang (persoon)
yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak
hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum
sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak
manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan
yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu
badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.[2]
Misalnya suatu
perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
1.
Didirikan dengan akta notaris.
2. Didaftarkan di kantor Panitera
Pengadilan Negara setempat.
3. Dimintakan pengesahan Anggaran
Dasar (AD) kepada Menteri
Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum
dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri
Keuangan.
4.
Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum
dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
a.
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik
(Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik
untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian
badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang
berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh
eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu,
seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank
Indonesia dan Perusahaan Negara.
b. Badan Hukum Privat (Privat Recths
Persoon)
Badan Hukum Privat
(Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan
hukum itu.
Dengan demikian
badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk
tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan
lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas,
koperasi, yayasan, dan badan amal.
3.
Objek Hukum
Kontrak
Didalam berbagai
literatur disebutkan bahwa yang menjadi objek dalam perjanjian kontrak ialah
prestasi (pokok perjanjian). Prestasi adalah apa yang menjadi kewajiban debitur
dan apa yang menjadi hak kreditur dimana prestasi ini terdiri dari perbuatan
positif dan negative yang menurut pasal 1234 KUH Perdata ialah:
1. Memberikan sesuatu;
2. Berbuat sesuatu, dan;
3. Tidak berbuat sesuatu
Prestasi itu harus
dapat ditentukan, dibolehkan, dimungkinkan, dan dapat dinilai dengan uang.
4. Subjek dan Objek Berbagai Kontrak Innominaat
A. Subjek dan Objek Kontrak Production Sharing
Kontrak production sharing ini hanya diberikan kepada kegiatan usaha hulu.
Kegiatan usaha hulu ini meliputi eksploitasi dan eksplorasi. Sebelum berlakunya
UU No. 22 tahun 2001, maka para pihak yang terkait dalam kontrak production
sharing ini adalah Pertamina dan Kontraktor. Dimana Kontraktor disini dapat
dari dalam negeri maupun luar negeri. Namun dengan berlakunya UU No. 22 tahun
2001 maka para pihak yang terkait dalam kontrak ini yaitu negara, yang diwakili
oleh Badan Pelaksana, badan pelakasana adalah suatu badan yang dibentuk untuk
melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu dibidang minyak dan gas bumi. Sedangkan pihak kedua atau
kontraktornya adalah Badan Usaha dan atau Badan Usaha Tetap.
B.
Subjek dan Objek Dalam Kontrak Joint Venture
Berdasarkan kajian terhadap berbagai
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kontrak Joint Venture
maupun kontrak-kontrak yang dibuat oleh para pihak. Maka para pihak yang
terkait dengan kontrak Joint Venture ini ialah perusahaan Penanaman Modal Asing
(PMA) dengan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia. Dimana
badan hukum ini terdiri dari BUMN, BUMD, Koperasi, perusahaan PMDN, perusahaan
PMA, dan perusahaan Non-PMA/PMDN.
Objek dari kontrak Joint Venture
adalah kerja sama patungan antara perusahaan penanaman modal asing (PMA) dengan
warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia. Hal-hal yang diatur
dalam kerja sama ini adalah berkaitan dengan kepemilikan saham atau modal yang
disetor oleh para pihak terhadap perusahaan yang baru dibentuk.
C. Subjek dan Objek Kontrak Karya
Didalam kontrak karya para pihak
yang terkait adalah Pemerintah Indonesia, yang diwakili oleh Menteri
Pertambangan dan Energi dengan pihak asing atau gabungan dari pihak asing dan
domestik. Sedangkan yang menjai objek dalm kontrak karya ialah
perjanjian-perjanjian dibidang pertambangan diluar mingak dan gas bumi. Seperti
pertambangan emas, tembaga dan lain-lain.
D. Subjek dan Objek Kontrak Leasing
Pada prinsipnya ada dua pihak yang
terkait dalam perjanjian leasing,
yaitu pihak lessor dan pihak lesse, namun tidak menutup kemungkinan
terkait pihak lainnya. Lessor adalah
perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha (leasing) yang telah memperoleh izin dari Menteri Keunagan RI dan
melakukan kegiatan sewa guna usaha. Sedangkan Lesse adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang
modal dengan pembiayaan dari lessor.
Disamping kedua pihak tersebut, yang dapat menjadi pendukung dalam kegiatan
kontrak leasing adalah pihak supplier dan kreditur atau lender. Supplier adalah penjual dan pemilik
barang yang disewakan. Kreditur adalah orang atau lembaga yang mendukung
kegiatan pembiyaan dibidang leasing, seperti lembaga perbankan dan lembaga
non-bank lainnya.
Objek leasing ialah barang-barang modal/alat-alat produksi yang harganya
sangat mahal. Objek itu terdiri dari atas:
1. Mobil;
2. Pesawat terbang;
3. Motor;
4. Bus;
5. Peralatan
pengeboran;
6. Pembangkit tenaga
listrik;
7. Komputer;
8. Peralatan bengkel.
[1]
Salmim H.S, Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia,
Jakarta: Sinar Grafika, Hlm 1
[2]
Pemalas Bahagia, Subjek dan Objek Hukum Kontrak, http://pemalasbahagia.blogspot.co.id/2012/11/subjek-dan-objek-perjanjian-dalam.html, diakses 12 Maret 2017 pukul 23.00 WIB
Apakah di setiap perjanjian kerjasama bisnis harus selalu ditempel materai 6000 atau hanya tanda tangan saja.
ReplyDeleteSalam kenal
biasanya perjanjian yang di kasih materai itu perj ajian yang mengandung prestasi atau ada harta benda yang di perjanjian, kalau perjanjian bisa ttd aja cukup sih
Delete