MAKALAH HUKUM PAJAK MENGENAI RETRIBUSI
BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Pembangunan secara umum diartikan sebagai suatu usaha untuk lebih meningkatkan produktifitas sumber daya alam, sumber daya potensial yang dimiliki oleh suatu negara berupa sumber daya alam, sumber daya manusia, maupun sumber daya finansial. Dengan demikian pembangunan pada dasarnya dapat dikatakan usaha dasar untuk mengubah masa lampau yang buruk menjadi zaman baru yang lebih baik untuk mewariskan masa depan kepada generasi yang akan datang. Untuk melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan maka daerah/kota lebih dituntut untuk menggali seoptimal mungkin sumber-sumber keuangannya seperti pajak, retribusi atau pungutan yang merupakan sumber-sumber pendapatan asli daerah, seperti yang tertuang dalam undang-undang Nomor 32 tahun 2004, yaitu: a. Pendapatan Asli Daerah, meliputi: 1. Hasil pajak daerah; 2. Hasil retribusi daerah; 3...