Tanya Jawab Hukum Keuangan Negara

    SOAL

  1. Pengeluaran dan penerimaan negara bagi suatu pemerintahan memegang peranan yang sangat penting, mengapa demikian jelaskan?
  2. Banyak ditemui terminologi keuangan negara mulai dari peraturan perundang-undangan sampai oleh para ahli, saudara kemukakan pengertian keuangan negara dari peraturan perundang-undangan maupun dari par ahli?
  3. Berdasarkan teori pada prinsipnya keuangan negara mengandung 4 unsur, jelaskan keempat unsur dimaksud?
  4. Sumber-sumber penerimaan negara atau cara-cara yang dapat ditempuh untuk mendapatkan uang dapat digolongkan penerimaan dari pajak dan penerimaan dari non pajak serta iuran-iuran lainnya. Jelaskan secara rinci hal tersebut.
  5. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun APBD tidak banyak dipersoalkan cara penyusunannya tapi yang banyak dipersoalkan adalah jumlah angka-angka atau komposisi serta pertanggungjawaban pelaksanaannya. Jelaskan oleh saudara prosedur penyusunan APBN/APBD serta bagaimana pertanggungjawaban pelaksanaannya. Jelaskan oleh saudara prosedur penyusunan APBN/APBD serta bagaimana pertanggungjawaban pelaksanaannya.
  6. Persoalan yang menyangkut pengurusan keunggan negara yang diurus langsung oleh pemerintah yang dituangkan dalam anggaran yang sudah mendapat persetujuan legislatif. Dalam realisasinya perlu mendapat kontrol dari berbagai pihak. Menurut saudara bagaimana kenyataannya sekarang ini kontrol tersebut. Baik pihak legislatif maupun pihak lainnya yang berkompeten.
  7. Saudara buat RAB organisasi/ yayasan saudara yang mengandung unsur penerimaan dan pengeluaran berdasarkan program kerja, kemumakan skala prioritasnya dan bagaimana pengawan pelaksanaan RAB tersebut.
  8. Saudara analisa APBD provinsi Banten Tahun Anggaran 2015 dan 2016 serta lampirkan foto copy APBD Provinsii Banten tersebut.


Jawaban. 

  1. Karena di dalam pengeluaran dan penerima negara salah satu peran pentingnya adalah untuk menjalankan dan meningkatkan program-program pemerintah supaya tercapai guna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  2. Pengertian keuangan negara menurut UU No. 13 Tahun 2013 yaitu keuangan Negara adalah hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu, berupa uang atau barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.Pengertian keuangan Negara menurut M. Ichan yaitu keungan Negara adalah rencana kegiatan. Secara kuantitatif (dengan angka-angka diantaranya diwujudkan dalam jumlah mata uang). Yang akan dijalankan untuk masa mendatang, lazimnya satu tahun mendatang.
  3. Unsur keuangan Negara meliputi:Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), yaitu dalam peranannya sendiri melayani tugas pembangunan khususnya mengenai dasar-dasar dan faktor-faktor yang mempengaruhi penyusunan APBN itu sendiri terhadap struktur perekonomian suatu negara. Kebijakan-kebijakanAPBNAkibat dari kebijaksanaan dibidang ekonomiHak dan kewajiban Negara, yaitu akibat dari kebijakan keuangan Negara yang menimbulkan hak dan kewajiban  dari oeranan suatu Negara yang mempunyai pengaruh terhadap penerimaan dan pengeluaran Negara.Uang dan barang yang dapat dimiliki Negara, yaitu bagian dari objek keuangan NegaraKegiatan mencari dan menggunakan dana untuk mencapai tujuanKeungan yang dikelola oleh pemerintah pusat, daerah, dan badan-badan usaha lainnya.
  4. Pada dasarnya, penerimaan negara terbagi atas 2 jenis penerimaan, yaitu penerimaan dari pajak dan penerimaan bukan pajak yang disebut penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

a. Penerimaan yang bersumber dari pajak yaitu Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan,pajak pertambahan nilai barang dan jasa,pajak penjualan atas barang mewah,pajak bumi dan bangunan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,cukai,dan pajak lainnya. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor. hingga saat ini struktur pendapatan negara masih didominasi oleh penerimaan perpajakan,terutama penerimaan pajak dalam negeri dari sektor nonmigas.
b.Penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) yaitu Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah semua penerimaan yang diterima oleh negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam,bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara,serta penerimaan negara bukan pajak lainnya. Sebagai salah satu sumber pendapatan negara, PNBP memiliki peran yang cukup penting dalam menopang kebutuhan pendanaan anggaran dalam APBN walaupun sangat rentan terhadap perkembangan berbagai faktor eksternal. PNBP juga dipengaruhi oleh perubahan indikator ekonomi makro,terutama nilai tukar dan harga minyak mentah di pasar internasional. Hal ini terutama karena struktur PNBP masih didomiinasi oleh penerimaan sumber daya alam (SDA), khususnya yang berasal dari penerimaan minyak bumi dan gas alam (migas), yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan nilai tukar rupiah,harga minyak mentah, dan tingkat lifting minyak. Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. UU tersebut juga menyebutkan kelompok PNBP meliputi:
a. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
b.penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
c.penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
d.penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;
e.penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
f.penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah;
g.penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri
Kecuali jenis PNBP yang ditetapkan dengan Undang-undang, jenis PNBP yang tercakup dalam kelompok sebagaimana terurai diatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya diluar jenis PNBP terurai diatas, dimungkinkan adanya PNBP lain melalui UU.

A. Tahap pendahuluan
Tahap awal mempersiapkan rancangan APBN oleh pemerintah meliputi penentuan asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran, skala prioritas, dan penyusunan budget exercise. Asumsi dasar APBN meliputi:
pertumbuhan ekonomi,
tingkat inflasi,
nilai tukar rupiah,
suku bunga SBI tiga bulan,
harga minyak internasional, dan lifting.

Mengadakan rapat komisi antarkomisi masing-masing dengan mitra kerjanya (departemen/lembaga teknis). Melakukan proses finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah
Tahap pengajuan, pembahasan, dan penetapan APBN
Tahapan ini dimulai dengan pidato presiden sebagai pengantar RUU APBN dan Nota Keuangan.
Selanjutnya, membahas baik antara menteri keuangan dan panitia anggaran DPR maupun antara komisi-komisi dan departemen/ lembaga teknis terkait.
Hasil dari pembahasan berupa UU APBN memuat satuan anggaran sebagai bagian tidak terpisahkan dari UU tersebut. Satuan anggaran adalah dokumen anggaran yang menetapkan alokasi dana per departemen/lembaga, sektor, subsektor, program,dan proyek/kegiatan.
Untuk membiayai tugas umum pemerintah dan pembangunan, departemen/lembaga mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) kepada Departemen Keuangan dan Bappenas untuk kemudian dibahas menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan diverifikasi sebelum proses pembayaran. Proses ini harus diselesaikan dari Oktober hingga Desember.
Dalam pelaksanaan APBN dibuat petunjuk berupa Keputusan Presiden (Kepres) sebagai Pedoman Pelaksanaan APBN. Dalam melaksanakan pembayaran, kepala kantor/pimpinan proyek di masing-masing kementerian dan lembaga mengajukan Surat permintaan Pembayaran kepada Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara (KPPN).
Persoalan yang menyangkut pengurusan keuangan Negara yang diurus langsung oleh pemerintah yang dituangkan dalam anggaran yang sudah mendapat pertujuan legislative, dalam realisasinya perlu mendapat control dari berbagai pihak. Menurut saudara bagaimana kenyataannya sekarang ini control tersebut, baik pihak legislative maupun pihak lainnya yang berkompeten?
Persoalan yang menyangkut pengurusan keuangan negara yang diurus langsung oleh pemerintah yang dituangkan dalam anggaran yang sudah mendapat persetujuan legislatif, dalam realisasinya perlu mendapat kontrol dari berbagai pihak yaitu menyangkut. Kesepakatan yang mengandung pemberian persetujuan terhadap rencana kegiatan yang diajukan oleh lembaga eksekutif, sekaligus merupakan persetujuan pemberian otorisasi pengeluaran dan pencarian sumber pendanaan untuk membiayai kegiatan tersebut. Hal-hal pokok dari perubahan trersebut antara lain; pertama, terjadi perubahan mendasar dalam aspek keuangan daerah, adanya diskresi, serta dana perimbangan sebagaimana akan mengurangi kecenderungan patronasi dan kooptasi yang dilakukan pusat terhadap daerah dalam manajemen keuangannya. Dengan adanya diskresi yang luas tersebut, pemerintah daerah akan dapat menentukan pengeluaran sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah. Kondisi tersebut secara bertahap akan mengurangi gejala penyeragaman dalam pemanfaatan keuangan daerah sehingga daerah akan dapat lebih leluasa menggunakan inisiatif dan inovasi dalam pemanfaatan anggaran. Hal pokok kedua adalah, terjadinya pemberdayaan DPRD mewajibkan kepala daerah untuk bertanggungjawab kepada DPRD. Meningkatnya peran DPRD tersebut akan mempengaruhi hubungan kerja antara DPRD sebagai unsur legislatif (wakil masyarakat) dengan kepala daerah sebagai unsur eksekutif termasuk dalam hal penyusunan anggaran yang harus mendapat persetujuan DPRD sebelum dijalankan. Hal pokok ketiga, yaitu perubahan mendasar dalam aspek manajemen pelaksanaan urusan otonomi yang pada gilirannya akan bermuara pada pelayanan masyarakat. Era reformasi telah menuntut adanya transparansi dari pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, melalui program-programnya yang di wujudkan dalam bentuk anggaran, dengan tetap harus memperhatikan sisi akauntabel dalam pelayanan . Masyarakat bukan lagi semata –mata sebagai customer atau client dari pemerintah daerah tapi juga sebagai citizen yang memberikan legitimasi politik kepada pemerintah daerah, yang makin dituntut akauntabel pada electorate-nya. Dari ketiga hal pokok diatas terdapat benang merah yang jelas berkaitan dengan: anggaran. Pemerintah dalam hal ini akan dapat lebih leluasa menggunakan inisiatif dan inovasinya dalam menggunakan anggaran, namun disisi lain DPRD yang merupakan wakil masyarakat yang makin diberdayakan akan tetap melakukan penilaian kewajaran terhadap anggaran yang disusun oleh unsur eksekutif daerah dengan memperhatikan arti anggaran sebagai alat pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang memberikan amanatnya kepada DPRD. Sehingga dengan otonomi daerah dalam prakteknya terjadi perubahan yang signifikan dalam proses penyusunan anggaran yang merupakan salah satu dimensi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Arti pentingnya anggaran bagi suatu pemerintahan daerah dapat difahami dari sisi makna, bahwa anggaran sebagai rencana keuangan pemerintah, dalam menyelengarakan pemerintahan untuk satu tahun anggaran yang akan datang, dimana penyelenggaraan pemerintahan itu akan selalu berorientasi pada peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Bila hal ini dikaitkan dengan peran DPRD dalam penetapan anggaran dan ditengah perkembangan pengertian tentang anggaran yang telah menyimpamg (bias) terhadap gagasan universal hukum keuangan, ternyata ada satu hal yang harus segera disamakan persepsi antar fihak terkait tentang pengertian anggaran itu sendiri. Pembiasan pemahaman selama ini telah menyebabkan timbulnya perbedaan sudut pandang tentang anggaran. Terakhir dimuat dalam salah satu media lokal bahwasanya ‘terdapat kesulitan dalam menyamakan persepsi tentang anggaran. Untuk itu penting rasanya untuk segera menyamakan persepsi dengan kembali kepada pengertian konsepsional tentang anggaran, suatu pengertian yang akan dapat diterima berbagai fihak terkait dengan anggaran, baik eksekutif daerah maupun legislatif yang dalam konteks politis kelembagaan merupakan wakil masyarakat dalam hal penetapan anggaran.
ANGGARAN BIAYA PENGELUARAN DAN PENERIMAAN KEGIATAN LSP PAI 2
Pemasukan
Iuran kelompok            : Rp, 65.000 x 13
Sponsor            : -
Jumlah            : Rp, 845.000

Pengeluaran
Administrasi dan Kesekretariatan : Rp, 100.000
Banner kegiatan            : Rp. 60.000
Konsumsi : Rp. 90.000 
Hadiah            : Rp. 345.000
Pembelian buku bacaan            : Rp. 250.000
Jumlah : Rp. 845.000


Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Banten 2016 yang diusulkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Banten, nilainya lebih kecil yakni Rp8.565.658.778.000 dibandingkan APBD Banten 2015 sebesar Rp8.947.633.698.000 dan pada APBD Perubahan Banten 2015 bertambah menjadi Rp9.280.733.906.155. Penurunan nilai RAPBD Banten 2016 jika dibandingkan APBD Banten 2015 cukup signifikan mencapai Rp715.075.128.155. Rasionalisasi belanja tersebut mencerminkan kehati-hatian dalam penganggaran berlandaskan prinsip efisiensi, ekonomis, efektivitas, bertanggungjawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Belanja daerah dalam RAPBD Banten 2016 terdiri atas belanja tidak langsung sebesar Rp5.091.717.778.000, belanja langsung sebesar Rp3.473.941.000.000. 
Untuk belanja tidak langsung terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp637 miliar, belanja hibah sebesar Rp1,843 triliun, belanja bantuan sosial sebesar Rp172 miliar, belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota sebesar Rp2,024 triliun, belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota dan partai politik sebesar Rp394 miliar, dan belanja tidak terduga sebesar Rp20 miliar. Untuk pendapatan daerah pada RAPBD Provinsi Banten 2016 meningkat dibandingkan tahun anggaran 2015. Kenaikan target pendapatan sebesar 2,80 persen atau sebesar Rp214 miliar, tepatnya Rp214.077.466.000.
Untuk pengeluaran pembiayaan seperti investasi, meningkat sebesar Rp185 miliar dibandingkan dengan APBD TA 2015 yang sebesar Rp272 miliar. Jadi untuk pengeluaran pembiayaan ini direncanakan sebesar Rp457 miliar.
Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019, rencana kerja pemerintah tahun 2016 dan isu-isu strategis daerah tahun 2016, maka tema rencana kerja pemerintah daerah Provinsi Banten tahun 2016 adalah 'Peningkatan Ekonomi Kerakyatan dan Daya Saing SDM untuk Kesejahteraan Rakyat yang Berdaulat, Mandiri, Berkepribadian dam Berkeadilan.
Tema tersebut secara operasional dijabarkan ke dalam sepuluh prioritas pembangunan Banten tahun 2016, yakni:
Pertama, peningkatan kapasitas tenaga kerja dan pengurangan tingkat pengangguran.
Kedua, perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan antisipasi kerawanan sosial. 
Ketiga, peningkatan daya saing, pemasaran investasi dan komoditas.
Keempat, pemantapan ketahanan pangan. 
Kelima, peningkatan kapasitas pendidikan berbasis kompetensi pasar kerja. Keenam, optimalisasi infrastruktur pelayanan kesehatan dan integrasi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
Ketujuh, pengendalian tata ruang. 
Kedelapan, kelestarian lingkungan hidup dan sumber daya air, mitigasi, serta adaptasi bencana. 
Kesembilan, pemantapan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah daerah. Kesepuluh, penigkatan keamanan, ketertiban dan kondusifitas masyarakat.
Karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang tidak memungkinkan untuk memenuhi seluruh kebutuhan belanja, maka dalam kebijakan umum APBD tahun 2016 telah disepakati prioritas belanja daerah yang strategis dan nilai urgensinya paling tinggi serta memberikan manfaat yang paling besar terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Banten.

Comments

  1. Persoalan yang menyangkut pengurusan keuangan Negara yang diurus langsung oleh pemerintah yang dituangkan dalam anggaran yang sudah mendapat pertujuan legislative, dalam realisasinya perlu mendapat control dari berbagai pihak.

    Menurut saudara bagaimana kenyataannya sekarang ini control tersebut, baik pihak legislative maupun pihak lainnya yang berkompeten?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut saudara bagaimana kenyataannya sekarang ini control tersebut baik pihak legislative maupun pihak lainnya yang berkompeten

      Delete
  2. Izin bertanya,. Bagaimana mengajukan penghapusan Bantuan Dana Bergulir, UMKM yang diterima oleh sebuah paguyuban pada tahun 1997, sedangkan semua pengurusnya sudah meninggal dan keluarganya tidak mengetahui keberadaan pembukuan tentang Bantuan Dana Bergulir tersebut.
    Saat ini, Dinas koperasi mendatangi paguyuban
    baru tsb, dan meminta pertangungjawaban yang diterima paguyuban lama?

    ReplyDelete
  3. hidup saya layak untuk dijalani dengan nyaman bagi saya dan keluarga saya sekarang dan benar-benar belum pernah melihat kebaikan yang ditunjukkan kepada saya sebanyak ini dalam hidup saya karena saya telah melalui masalah seserius anak saya menemukan kecelakaan mengerikan dua minggu terakhir, dan dokter menyatakan bahwa dia perlu menjalani operasi yang rumit agar dia dapat berjalan lagi dan saya tidak dapat membayar tagihan, kemudian operasi Anda pergi ke bank untuk meminjam dan menolak saya dengan mengatakan bahwa saya tidak memiliki nilai kredit, dari sana saya lari ke ayah saya dan dia tidak dapat membantu, kemudian ketika saya menelusuri jawaban yahoo dan saya menemukan pemberi pinjaman pinjaman mr, pedro, menawarkan pinjaman dengan tingkat bunga yang terjangkau saya tidak punya pilihan selain mencobanya dan mengejutkan itu semua seperti mimpi, saya mendapat pinjaman sebesar $ 110,000.00 untuk membayar operasi anak saya kemudian mendapatkan bisnis yang nyaman untuk membantu saya berjalan juga. saya bersyukur hari ini baik dan Anda dapat berjalan dan bekerja dan beban lebih lama pada saya lebih banyak dan kami dapat memberi makan dengan baik dan keluarga saya bahagia hari ini dan saya berkata pada diri sendiri bahwa saya akan berduka dengan keras di dunia keajaiban tuhan kepada saya melalui pemberi pinjaman yang takut akan tuhan ini mr pedro dan saya akan menyarankan siapa pun yang benar-benar membutuhkan pinjaman untuk menghubungi pria yang takut akan tuhan ini di ...... pedroloanss@gmail.com terima kasih

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Subjek dan Objek Hukum Kontrak

Sejarah Hukum