Subjek dan Objek Hukum Kontrak
1. Pengertian Hukum Kontrak Menurut Charles L. dan Nathan M. Crystal, bahwa hukum kontrak adalah mekanisme hukum dalam masyarakat, untuk melindungi harapan-harapan yang timbul dalam pembuatan persetujuan demi perubahan masa datang yang bervariasi kinerja, seperti pengangkutan kekayaan (yang nyata maupun tidak nyata). [1] Dimana, kontrak pada prinsip aspek namanya dapat dibagi menjadi 2 : 1. Kontrak Nominaat , dan 2. Kontrak Innominaat Yang dinamakan dengan kontrak Nominaat merupakan kontrak-kontrak atau perjanjian yang dikenal dalam KUH Perdata seperti jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, persekutuan perdata, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam-meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, perjanjian untung-untungan, dan perdamaian. Sedangkan kontrak Innominaat menurut Mariam Darus Badrulzaman ialah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur didalam KUH Perdata, tetapi terdapat dimasyarakat, dimana kontrak