MAKALAH HUKUM PAJAK MENGENAI RETRIBUSI

BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Pembangunan secara umum diartikan sebagai suatu usaha untuk lebih meningkatkan produktifitas sumber daya alam, sumber daya potensial yang dimiliki oleh suatu negara berupa sumber daya alam, sumber daya manusia, maupun sumber daya finansial. Dengan demikian pembangunan pada dasarnya dapat dikatakan usaha dasar untuk mengubah masa lampau yang buruk menjadi zaman baru yang lebih baik untuk mewariskan masa depan kepada generasi yang akan datang.
Untuk melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan maka daerah/kota lebih dituntut untuk menggali seoptimal mungkin sumber-sumber keuangannya seperti pajak, retribusi atau pungutan yang merupakan sumber-sumber pendapatan asli daerah, seperti yang tertuang dalam undang-undang Nomor 32 tahun 2004, yaitu:
a.    Pendapatan Asli Daerah, meliputi:
1.     Hasil pajak daerah;
2.     Hasil retribusi daerah;
3.     Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
4.     Lain lain pendapatan daerah yang sah.
b.    Dalam perimbangan
c.    Pinjaman daerah
d.    Lain-lain pendaptan daerah yang sah

Pemberian otonomi daerah dimaksud untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mengatur dan mengurus daerahnya sendiri, terutama dalam membiayai pembangunan dewasa ini. Dengan diberikan hak kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan pihak lain adalah sangat tepat karena dengan demikian sudah memiliki kekuatan hukum untuk menentukan kebijakan dalam pengelolaan daerahnya, meskipun pada dasarnya tetap dikoordinir oleh pemeritah pusat.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, bahwa: Hal hal yang mendasarkan Undang – Undang ini adalah untuk mendorong memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas serta msyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Oleh sebab itu Undang-Undang ini menempatkan Otonomi Daerah secara utuh pada daerah kabupaten dan kota. Retribusi Daerah selain sebagai salah satu sumber penerimaan bagi pemerintah daerah juga merupakan faktor yang dominan peranannya dan kontribusinya untuk menunjang pemarintah daerah.

2.      Identifikasi Masalah
1)      Apa saja yang menjadi subjek dan objek retribusi?
2)      Apa saja yang menjadi prinsip dan sasaran retribusi?
3)      Apa perbedaan pajak dengan retribusi?

3.      Maksud dan Tujuan Pembuatan Makalah

1)      Mengetahui apa sajakah yang menjadi subjek dan objek retribusi
2)      Mengetahui apa saja yang menjadi prinsip dan sasaran retribusi
3)      Apa perbedaan pajak dengan retribusi


4.       
BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Retribusi
Retribusi merupakan suatu kata yang sudah familier dan sering didengar dalam menjalankan suatu aktifitas kehidupan sehari-hari. Retribusi sering dilihat di tempat-tempat umum seperti di pasar, terminal, tempat rekreasi atau tempat-tempat tertentu yang digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Secara awam retribusi merupakan suatu pungutan atas pemakaian dan pemanfaatan suatu fasilitas tertentu. Namun apakah semua pungutan-pungutan atas fasilitas tertentu merupakan suatu retribusi atau tidak semua pungutan atas beragam fasilitas yang digunakan merupakan retribusi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia arti kata retribusi adalah pengembalian, penggantian kerugian, pemungutan uang oleh pemerintah (kotapraja, dsb) sebagai balas jasa.[1] Retribusi menurut undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pengertian retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Sedangkan wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintahan Daerah yang bersangkutan.[2]
Salah satu ahli hukum Ahmad Yani berpendapat, daerah provinsi, kabupaten/kota diberi peluang dalam menggali potensi sumber-sumber keuangannya dengan menetapkan jenis retribusi selain yang telah ditetapkan, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.[3]
Pada prinsipnya retribusi sama dengan pajak. Unsur-unsur pengertian pajak sama dengan retribusi. Yang membedaannya adalah bahwa imbalan atau kontra-prestasi dalam retribusi langsung dapat dirasakan oleh pembayar. Unsur-unsur yang melekat dalam retribusi antara lain:
1.      Pungutan retribusi harus berdasarkan udang-undang
2.      Pemungutannya dapat dipaksakan
3.      Pemungutannya dilakukan oleh Negara
4.      Digunakan sebagai pengeluaran masyarakat umum
5.      Imbalan atau prestasi dapat dirasakan secara langsung oleh pembayar retribusi[4]
Hal ini dapat dipahami ketika melakukan pembayaran retribusi daerah, maka pembayaran yang dilakukan merupakan kompensasi atas sebuah jasa/layanan yang diberikan oleh pemerintah daerah, atau bila seseorang ingin menikmati jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah, ia harus membayar retribusi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada sebuah pungutan yang dinamakan retribusi namun tidak terdapat jasa/layanan yang diberikan kepada pembayar retribusi, maka pada hakikatnya pembayaran tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai retribusi.

2.      Subjek dan Objek Retribusi
Subjek retribusi daerah menurut Undang-undang No. 29 Tahun 2009 terdiri dari tiga, yaitu:
1.      Subjek retribusi jasa umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan. Subjek retribusi jasa umum ini dapat ditetapkan menjadi retribusi jasa umum yaitu orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi jasa umum.
2.      Subjek retribusi jasa usaha adalah orang atau badan yang menggunakan atau menikmati layanan jasa usaha yang bersangkutan. Subjek ini dapat merupakan wajib retribusi jasa usaha, yaitu orang pribadi atau badan yang diwajibkan unutk melakukan pembayaran retribusi jasa usaha.
3.      Subjek retribusi perizinan tertentu adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari pemerintah daerah. Subjek ini dapat merupakan wajib retribusi jasa perizinan tertentu, yang orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi perizinan tertentu.

Lalu objek retribusi menurut Undang-Undang No. 29 Tahun 2009, yaitu:
1.      Jasa umum
Dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum didasarkan pada kebijaksanaan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Jenis retribusi ini dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil/dan atau atas kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan secara cuma-cuma (Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009). Terdapat penambahan 4 (empat)  jenis retribusi daerah, yaitu Retribusi Tera/Tera Ulang, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Retribusi Pelayanan Pendidikan,dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Menurut pasal 110 Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis retribusi jasa umum adalah:
1)      Retribusi pelayanan kesehatan
Objek Retribusi Pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu,  balai pengobatan, dan rumah sakit umum daerah dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran (Pasal 111 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
2)      Retribusi pelayanan persamahan/kebersihan
Objek Retribusi Pelayanan persampahan/kebersihan meliputi:
a.       Pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara
b.      Pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sampah sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah
c.       Penyediaan ke lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah (Pasal 112 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009)
3)      Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil
Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil meliputi KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, kartu keluarga, akta catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan dan akta pengakuan anak, akta ganti nama bagi warga negara asing dan akta kematian (Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
4)      Retribusi pelayanan pemakaman atau pengabuan mayat
Objek Retribusi Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat meliputi pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurugan, pembakaran/pengabuan mayat, dan sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola pemerintah daerah (Pasal 114 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
5)      Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum
Objek Retribusi Pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
6)      Retribusi pelayanan pasar
Objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios yang dikelola pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang (Pasal 116 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
7)      Retribusi Pengujian kendaraan bermotor
Objek Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor di air sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Pasal 117 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
8)      Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran
Objek Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat (Pasal 118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
9)      Retribusi penggantian biaya cetak peta
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pasal 119 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
10)  Retribusi penyediaandan/penyedotan kakus
Objek Retribusi Pelayanan Penyedotan Kakus adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakusyang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pasal 120 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
11)  Retribusi pengolahan limbah cair
Retribusi Pengolahan Limbah Cair adalah pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola secara khusus oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair (Pasal 121 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
12)  Retribusi pelayanan tera/tera utang
Objek Retribusi Pelayanan Retribusi Tera/Tera Ulang adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (Pasal 122 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
13)  Retribusi pelayanan pendidikan
Objek Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah (Pasal 123 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
14)  Retribusi pengendalian menara telekomunikasi
Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum (Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
2.      Jasa Usaha
Dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
a.       Pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
b.      Pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta
Menurut Pasal 127 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008  Jenis Retribusi Jasa Usaha terdiri dari:
1)      Retribusi pemakaian kekayaan daerah
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian kekayaan Daerah. Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerah adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut (Pasal 128 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
2)      Retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan
Objek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pasal 129 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
3)      Retribusi tempat pelelangan
Objek Retribusi Tempat Pelelangan adalah penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan (Pasal 130 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
4)      Retribusi terminal
Objek Retribusi Terminal adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 131 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
5)      Retribusi tempat khusus parkir
Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 132 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
6)      Retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa
Objek Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 133 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
7)      Retribusi rumah pemotongan hewan
Objek Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 134 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
8)      Retribusi pelayanan kebutuhan
Objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhan adalah pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 135 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).


9)      Retribusi tempat rekreasi dan olahraga
Objek Retribusi Rekreasi dan Olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 136 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
10)  Retribusi penyebrangan di air
Objek Retribusi Penyeberangan di Air adalah pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 137 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
11)  Retribusi penjualan produksi usaha daerah
Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah (Pasal 138 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
3.      Perizinan tertentu
Menurut Pasal 140 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruhnya biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Biaya penyelenggaraan izin ini meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut. Menurut Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Daerah Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
1)      Retribusi izin mendirikan bangunan
Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. Pemberian izin meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut (Pasal 142 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
2)      Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol
Objek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu (Pasal 143 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
3)      Retribusi izin gangguan
Objek Retribusi Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja (Pasal 144 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
4)      Retribusi izin trayek
Objek Retribusi Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu (Pasal 145 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
5)      Retribusi izin usaha perikanan
Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf e adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan (Pasal 146 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

3.      Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi adalah sebagai berikut:
1.      Retribusi jasa umum, ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersenut. Yang dimaksud dengan biaya disini meliputi, biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal;
2.      Retribusi jasa usaha, didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yaitu keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar;
3.      Retribusi perizinan tertentu, didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemeberian izin yang bersangkutan. Yang dengan biaya penyelenggaraan pemberian izinn disini meliputi penertiban dokumen izin, pengawasan di lapangan penegakan hokum, penata usahaan, dan biaya dampak negative dari pemberian izin tersebut.[5]


4.       Tata Cara Pemungutan Retribusi
         Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrative berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih, dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). Penagihan retribusi terutang sebagaimana didahului dengan surat teguran. Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.[6]

5.       Pemanfaatan Retribusi
          Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelyanan yang bersangkutan. Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi ditetapkan dengan peraturan daerah. Hal tersebut tertuang didalam pasal 161 ayat (1) dan (2) Undang – Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.[7]

6.       Kedaluarsa Penagihan Retribusi
           Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.[8] Didalam pasal 176 UU No.28 Tahun 2009 dijelaskan bahwa Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.

7.    Perbedaan Pajak dengan Retribusi

1.         Pajak berasal dari dasar hukum undang-undang sedangkan retribusi berasal dari peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau pejabat negara yang lebih rendah.
2.         Balas jasa pada pajak bersifat tidak langsung sedangkan pada retribusi bersifat langsung dan nyata kepada individu tersebut.
3.         Pungutan pajak berlaku untuk umum seperti penghasilan, kekayaan, laba perusahaan dan kendaraan, sedangkan pungutan retribusi hanya ditujukan untuk orang-orang tertentu yang menggunakan jasa pemerintah.
4.         Pajak bersifat dapat dipaksakan (menurut UU). Jadi, wajib dibayar. Jika tidak, maka akan mendapatkan sanksi, sedangkan retribusi dapat dipaksakan juga, akan tetapi paksaannya bersifat ekonomis yang hanya berlaku kepada orang-orang yang menggunakan jasa pemerintah.
5.         Lembaga pemungut pajak adalah pemerintah pusat maupun daerah (negara), sedangkan lembaga pemungut retribusi hanya pemerintah daerah.
6.         Pajak bertujuan untuk kesejahteraan umum, sedangkan retribusi bertujuan untuk kesejahteraan individu tersebut yang menggunakan jasa pemerintah.[9]
7.          



BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
1)      Retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Yang mempunyai subjek dan objek yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
2)      Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi terbagi menjadi tiga yaitu retribusi jasa umum dengan prinsip memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, dll. Kemudian retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan layak, dll. Dan retribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelerenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
3)      Kemudian salah satu perbedaan pajak dan retribusi yaitu Pajak bersifat dapat dipaksakan (menurut UU). Jadi, wajib dibayar. Jika tidak, maka akan mendapatkan sanksi, sedangkan retribusi dapat dipaksakan juga, akan tetapi paksaannya bersifat ekonomis yang hanya berlaku kepada orang-orang yang menggunakan jasa pemerintah.



DAFTAR PUSTAKA

Mardiasmo. Perpajakan. 2013. Yogyakarta: C.V ANDI OFFSET.
perbedaan.html  diakses pada tanggal 3 agustus 2016 pukul 14.04 WIB.

Widyaningsih, Aristanti. Hukum Pajak Dan Perpajakan. 2013. Bandung: Alfabeta.
diakses pada tanggal 3 Agustus 2016 pukul 20.54 WIB.

Yani, Ahmad. 2002. Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah di
Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.





[1] W.J.S. Poerwardarminta, Kamus Umum Bahasa Indoensia Edisi Ketiga, Jakarta: Balai Pustaka, 2003, hlm 1.
[2] Aristanti Widyaningsih, Hukum Pajak Dan Perpajakan, Bandung : Alfabeta, 2013, hlm. 219.
[3] Ahmad Yani, Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002, hlm. 77.
[5] Mardiasmo, Perpajakan Edisi Revisi, Yogyakarta: C.V. ANDI OFFSET, 2013, hlm. 18
[6] Ibid.
[7] Ibid, hlm. 19.
[8] Ibid.
[9] Kuliah info, http://www.kuliah.info/2015/05/pengertian-persamaan-dan-perbedaan.html  diakses pada tanggal 3 agustus 2016 pukul 14.04 WIB.

Comments

Popular posts from this blog

Subjek dan Objek Hukum Kontrak

Sejarah Hukum

Tanya Jawab Hukum Keuangan Negara