MAKALAH HUKUM PAJAK MENGENAI RETRIBUSI
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Pembangunan secara umum diartikan
sebagai suatu usaha untuk lebih meningkatkan produktifitas sumber daya alam,
sumber daya potensial yang dimiliki oleh suatu negara berupa sumber daya alam,
sumber daya manusia, maupun sumber daya finansial. Dengan demikian pembangunan
pada dasarnya dapat dikatakan usaha dasar untuk mengubah masa lampau yang buruk
menjadi zaman baru yang lebih baik untuk mewariskan masa depan kepada generasi
yang akan datang.
Untuk
melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan maka daerah/kota lebih dituntut
untuk menggali seoptimal mungkin sumber-sumber keuangannya seperti pajak,
retribusi atau pungutan yang merupakan sumber-sumber pendapatan asli daerah,
seperti yang tertuang dalam undang-undang Nomor 32 tahun 2004, yaitu:
a. Pendapatan Asli Daerah, meliputi:
1. Hasil pajak daerah;
2. Hasil retribusi daerah;
3. Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan; dan
4. Lain lain pendapatan daerah yang sah.
b. Dalam perimbangan
c. Pinjaman daerah
d. Lain-lain pendaptan daerah yang sah
Pemberian
otonomi daerah dimaksud untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mengatur dan mengurus daerahnya
sendiri, terutama dalam membiayai pembangunan dewasa ini. Dengan diberikan hak
kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri tanpa campur
tangan pihak lain adalah sangat tepat karena dengan demikian sudah memiliki
kekuatan hukum untuk menentukan kebijakan dalam pengelolaan daerahnya, meskipun
pada dasarnya tetap dikoordinir oleh pemeritah pusat.
Sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah,
bahwa: Hal hal yang mendasarkan Undang – Undang ini adalah untuk mendorong
memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas serta msyarakat,
mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Oleh sebab itu Undang-Undang ini
menempatkan Otonomi Daerah secara utuh pada daerah kabupaten dan kota.
Retribusi Daerah selain sebagai salah satu sumber penerimaan bagi pemerintah
daerah juga merupakan faktor yang dominan peranannya dan kontribusinya untuk
menunjang pemarintah daerah.
2. Identifikasi Masalah
1)
Apa saja yang menjadi subjek dan objek
retribusi?
2)
Apa saja yang menjadi prinsip dan sasaran
retribusi?
3)
Apa perbedaan pajak dengan retribusi?
3.
Maksud
dan Tujuan Pembuatan Makalah
1) Mengetahui
apa sajakah yang menjadi subjek dan objek retribusi
2) Mengetahui
apa saja yang menjadi prinsip dan sasaran retribusi
3) Apa
perbedaan pajak dengan retribusi
4.
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Retribusi
Retribusi merupakan suatu kata yang sudah
familier dan sering didengar dalam menjalankan suatu aktifitas kehidupan
sehari-hari. Retribusi sering dilihat di tempat-tempat umum seperti di pasar,
terminal, tempat rekreasi atau tempat-tempat tertentu yang digunakan dan
dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Secara awam retribusi merupakan suatu
pungutan atas pemakaian dan pemanfaatan suatu fasilitas tertentu. Namun apakah
semua pungutan-pungutan atas fasilitas tertentu merupakan suatu retribusi atau
tidak semua pungutan atas beragam fasilitas yang digunakan merupakan retribusi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia arti
kata retribusi adalah pengembalian, penggantian kerugian, pemungutan uang oleh
pemerintah (kotapraja, dsb) sebagai balas jasa.[1] Retribusi menurut
undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
pengertian retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau
pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah
daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Sedangkan wajib retribusi
adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan
retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut
atau pemotong retribusi tertentu. Masa retribusi adalah suatu jangka waktu
tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan
jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintahan Daerah yang bersangkutan.[2]
Salah satu ahli hukum Ahmad Yani
berpendapat, daerah provinsi, kabupaten/kota diberi peluang dalam menggali
potensi sumber-sumber keuangannya dengan menetapkan jenis retribusi selain yang
telah ditetapkan, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan sesuai
dengan aspirasi masyarakat.[3]
Pada
prinsipnya retribusi sama dengan pajak. Unsur-unsur pengertian pajak sama
dengan retribusi. Yang membedaannya adalah bahwa imbalan atau kontra-prestasi
dalam retribusi langsung dapat dirasakan oleh pembayar. Unsur-unsur yang
melekat dalam retribusi antara lain:
1.
Pungutan retribusi
harus berdasarkan udang-undang
2.
Pemungutannya
dapat dipaksakan
3.
Pemungutannya
dilakukan oleh Negara
4.
Digunakan sebagai
pengeluaran masyarakat umum
Hal ini dapat dipahami ketika melakukan
pembayaran retribusi daerah, maka pembayaran yang dilakukan merupakan
kompensasi atas sebuah jasa/layanan yang diberikan oleh pemerintah daerah, atau
bila seseorang
ingin menikmati jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah, ia harus membayar
retribusi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada
sebuah pungutan yang dinamakan retribusi namun tidak terdapat jasa/layanan yang
diberikan kepada pembayar retribusi, maka pada hakikatnya pembayaran tersebut
tidak dapat dikategorikan sebagai retribusi.
2.
Subjek dan Objek Retribusi
Subjek retribusi daerah menurut Undang-undang No. 29
Tahun 2009 terdiri dari tiga, yaitu:
1.
Subjek retribusi
jasa umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati
pelayanan jasa umum yang bersangkutan. Subjek retribusi jasa umum ini dapat
ditetapkan menjadi retribusi jasa umum yaitu orang pribadi atau badan yang
diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi jasa umum.
2.
Subjek retribusi
jasa usaha adalah orang atau badan yang menggunakan atau menikmati layanan jasa
usaha yang bersangkutan. Subjek ini dapat merupakan wajib retribusi jasa usaha,
yaitu orang pribadi atau badan yang diwajibkan unutk melakukan pembayaran
retribusi jasa usaha.
3.
Subjek retribusi
perizinan tertentu adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin
tertentu dari pemerintah daerah. Subjek ini dapat merupakan wajib retribusi
jasa perizinan tertentu, yang orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk
melakukan pembayaran retribusi perizinan tertentu.
Lalu objek retribusi
menurut Undang-Undang No. 29 Tahun 2009, yaitu:
1.
Jasa umum
Dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan
pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum
didasarkan pada kebijaksanaan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa
yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Jenis retribusi ini dapat tidak dipungut apabila
potensi penerimaannya kecil/dan atau atas kebijakan nasional/daerah untuk
memberikan pelayanan secara cuma-cuma (Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009). Terdapat penambahan 4 (empat) jenis
retribusi daerah, yaitu Retribusi Tera/Tera Ulang, Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi, Retribusi Pelayanan Pendidikan,dan
Retribusi Izin Usaha Perikanan. Menurut pasal 110 Undang-undang No. 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis retribusi jasa umum
adalah:
1) Retribusi pelayanan kesehatan
Objek Retribusi Pelayanan kesehatan adalah pelayanan
kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, dan rumah sakit umum daerah dan
tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola
oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran (Pasal 111 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009).
2) Retribusi pelayanan persamahan/kebersihan
Objek
Retribusi Pelayanan persampahan/kebersihan meliputi:
a.
Pengambilan/pengumpulan
sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara
b.
Pengangkutan
sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sampah sementara ke lokasi
pembuangan akhir sampah
c.
Penyediaan ke
lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah (Pasal 112 Undang-Undang No. 28 Tahun
2009)
3) Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk
dan akta catatan sipil
Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
Dan Akta Catatan Sipil meliputi KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu
identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman,
kartu keluarga, akta catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta
perceraian, akta pengesahan dan akta pengakuan anak, akta ganti nama bagi warga
negara asing dan akta kematian (Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
4) Retribusi pelayanan pemakaman atau pengabuan mayat
Objek Retribusi Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat
meliputi pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurugan,
pembakaran/pengabuan mayat, dan sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan
mayat yang dimiliki atau dikelola pemerintah daerah (Pasal 114 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009).
5) Retribusi pelayanan parkir di tepi
jalan umum
Objek Retribusi Pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah
penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 115
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
6) Retribusi
pelayanan pasar
Objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas
pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios yang dikelola
pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang (Pasal 116
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
7) Retribusi Pengujian kendaraan bermotor
Objek Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor adalah
pelayanan pengujian kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor di air
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah (Pasal 117 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
8) Retribusi pemeriksaan alat pemadam
kebakaran
Objek Retribusi Pelayanan
Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau
pengujian alat pemadam kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah
Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan
alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat
(Pasal 118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
9) Retribusi penggantian biaya cetak peta
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah penyediaan peta yang dibuat oleh
Pemerintah Daerah (Pasal 119 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
10) Retribusi penyediaandan/penyedotan kakus
Objek Retribusi Pelayanan Penyedotan Kakus adalah pelayanan
penyediaan dan/atau penyedotan kakusyang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pasal 120 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
11) Retribusi pengolahan limbah cair
Retribusi Pengolahan Limbah Cair adalah pelayanan pengolahan limbah cair rumah
tangga, perkantoran, dan industri yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola
secara khusus oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk instalasi pengolahan limbah
cair (Pasal 121 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
12) Retribusi pelayanan tera/tera utang
Objek Retribusi Pelayanan Retribusi Tera/Tera Ulang adalah pelayanan
pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya dan pengujian
barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan (Pasal 122 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
13) Retribusi
pelayanan pendidikan
Objek Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah pelayanan
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah (Pasal
123 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
14) Retribusi
pengendalian menara telekomunikasi
Objek Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi adalah pemanfaatan
ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang,
keamanan, dan kepentingan umum (Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
2.
Jasa Usaha
Dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009, objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh
pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
a.
Pelayanan dengan
menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara
optimal; dan/atau
b.
Pelayanan oleh
pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta
Menurut Pasal 127
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008 Jenis
Retribusi Jasa Usaha terdiri dari:
1)
Retribusi
pemakaian kekayaan daerah
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian
kekayaan Daerah. Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerah adalah
penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut (Pasal 128
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
2)
Retribusi
pasar grosir dan/atau pertokoan
Objek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan penyediaan fasilitas pasar grosir
berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang
disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pasal 129 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009).
3)
Retribusi tempat
pelelangan
Objek Retribusi Tempat Pelelangan adalah penyediaan tempat pelelangan yang
secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan
ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta
fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan (Pasal 130 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009).
4)
Retribusi terminal
Objek
Retribusi Terminal adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk
kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya
di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah (Pasal 131 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
5)
Retribusi tempat
khusus parkir
Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang
disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 132
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
6)
Retribusi tempat
penginapan/pesanggrahan/villa
Objek Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
adalah pelayanan tempat
penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah (Pasal 133 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
7)
Retribusi rumah
pemotongan hewan
Objek Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas
rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan
sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah (Pasal 134 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
8)
Retribusi
pelayanan kebutuhan
Objek
Retribusi Pelayanan Kepelabuhan adalah pelayanan jasa kepelabuhanan,
termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki,
dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 135 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009).
9)
Retribusi tempat
rekreasi dan olahraga
Objek Retribusi
Rekreasi dan Olahraga adalah pelayanan
tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau
dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 136 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
10) Retribusi penyebrangan di air
Objek Retribusi Penyeberangan di Air adalah pelayanan penyeberangan orang
atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola
oleh Pemerintah Daerah (Pasal 137 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
11) Retribusi penjualan produksi usaha daerah
Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah adalah penjualan hasil produksi usaha
Pemerintah Daerah (Pasal 138 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
3.
Perizinan tertentu
Menurut Pasal 140 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, objek Retribusi
Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah
kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan
pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam,
barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan
umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Prinsip dan
sasaran dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu didasarkan pada
tujuan untuk menutup sebagian atau seluruhnya biaya penyelenggaraan pemberian
izin yang bersangkutan. Biaya penyelenggaraan izin ini meliputi penerbitan
dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya
dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
Menurut Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 Tentang Pajak dan Daerah Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
1)
Retribusi
izin mendirikan bangunan
Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pemberian
izin untuk mendirikan suatu bangunan. Pemberian izin meliputi kegiatan
peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai
dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap
memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB),
koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang
meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang
menempati bangunan tersebut (Pasal 142 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
2)
Retribusi izin
tempat penjualan minuman beralkohol
Objek Retribusi
Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu
tempat tertentu (Pasal 143 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
3)
Retribusi izin gangguan
Objek Retribusi Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat
usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman
bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian
kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan
ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan,
dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja (Pasal 144 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009).
4)
Retribusi
izin trayek
Objek Retribusi Izin Trayek adalah pemberian izin kepada
orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum
pada suatu atau beberapa trayek tertentu (Pasal 145 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009).
5)
Retribusi
izin usaha perikanan
Objek Retribusi
Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf e adalah
pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha
penangkapan dan pembudidayaan ikan (Pasal 146 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009).
3.
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi adalah
sebagai berikut:
1.
Retribusi jasa
umum, ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan,
kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas
pelayanan tersenut. Yang dimaksud dengan biaya disini meliputi, biaya operasi
dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal;
2.
Retribusi jasa
usaha, didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yaitu
keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan
secara efisien dan berorientasi pada harga pasar;
3.
Retribusi
perizinan tertentu, didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh
biaya penyelenggaraan pemeberian izin yang bersangkutan. Yang dengan biaya
penyelenggaraan pemberian izinn disini meliputi penertiban dokumen izin,
pengawasan di lapangan penegakan hokum, penata usahaan, dan biaya dampak
negative dari pemberian izin tersebut.[5]
4.
Tata Cara
Pemungutan Retribusi
Retribusi
dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau
dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. Dalam
hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang
membayar, dikenakan sanksi administrative berupa bunga sebesar 2% (dua persen)
setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan
ditagih, dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). Penagihan
retribusi terutang sebagaimana didahului dengan surat teguran. Tata cara
pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.[6]
5.
Pemanfaatan
Retribusi
Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing
jenis retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung
dengan penyelenggaraan pelyanan yang bersangkutan. Ketentuan mengenai alokasi
pemanfaatan penerimaan retribusi ditetapkan dengan peraturan daerah. Hal
tersebut tertuang didalam pasal 161 ayat (1) dan (2) Undang – Undang No. 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.[7]
6.
Kedaluarsa
Penagihan Retribusi
Hak untuk melakukan penagihan retribusi
menjadi kedaluarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat
terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di
bidang retribusi.[8] Didalam pasal 176 UU No.28
Tahun 2009 dijelaskan bahwa Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan
kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling
lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah
Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
7. Perbedaan Pajak dengan Retribusi
1.
Pajak berasal dari
dasar hukum undang-undang sedangkan retribusi berasal dari peraturan
pemerintah, peraturan menteri, atau pejabat negara yang lebih rendah.
2.
Balas jasa pada
pajak bersifat tidak langsung sedangkan pada retribusi bersifat langsung dan
nyata kepada individu tersebut.
3.
Pungutan pajak
berlaku untuk umum seperti penghasilan, kekayaan, laba perusahaan dan
kendaraan, sedangkan pungutan retribusi hanya ditujukan untuk orang-orang
tertentu yang menggunakan jasa pemerintah.
4.
Pajak bersifat
dapat dipaksakan (menurut UU). Jadi, wajib dibayar. Jika tidak, maka akan
mendapatkan sanksi, sedangkan retribusi dapat dipaksakan juga, akan tetapi
paksaannya bersifat ekonomis yang hanya berlaku kepada orang-orang yang
menggunakan jasa pemerintah.
5.
Lembaga pemungut
pajak adalah pemerintah pusat maupun daerah (negara), sedangkan lembaga
pemungut retribusi hanya pemerintah daerah.
6.
Pajak bertujuan
untuk kesejahteraan umum, sedangkan retribusi bertujuan untuk kesejahteraan
individu tersebut yang menggunakan jasa pemerintah.[9]
7.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
1)
Retribusi
merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan. Yang mempunyai subjek dan objek yaitu
retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
2)
Prinsip dan
sasaran penetapan tarif retribusi terbagi menjadi tiga yaitu retribusi jasa
umum dengan prinsip memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, dll.
Kemudian retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh
keuntungan layak, dll. Dan retribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan
untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelerenggaraan pemberian izin yang
bersangkutan.
3)
Kemudian salah
satu perbedaan pajak dan retribusi yaitu Pajak bersifat dapat dipaksakan
(menurut UU). Jadi, wajib dibayar. Jika tidak, maka akan mendapatkan sanksi,
sedangkan retribusi dapat dipaksakan juga, akan tetapi paksaannya bersifat
ekonomis yang hanya berlaku kepada orang-orang yang menggunakan jasa pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
Mardiasmo.
Perpajakan. 2013. Yogyakarta: C.V
ANDI OFFSET.
perbedaan.html diakses pada tanggal 3 agustus 2016 pukul
14.04 WIB.
Widyaningsih, Aristanti.
Hukum Pajak Dan Perpajakan. 2013. Bandung: Alfabeta.
diakses pada tanggal 3 Agustus 2016 pukul 20.54 WIB.
Yani, Ahmad. 2002. Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Daerah di
Indonesia, Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada.
[1]
W.J.S. Poerwardarminta, Kamus Umum Bahasa
Indoensia Edisi Ketiga, Jakarta: Balai Pustaka, 2003, hlm 1.
[2]
Aristanti Widyaningsih, Hukum Pajak Dan Perpajakan,
Bandung : Alfabeta, 2013, hlm. 219.
[3]
Ahmad Yani, Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2002, hlm. 77.
[4] http://www.definisi-pengertian.com/2015/05/definisi-pengertian-retribusi-subjek.html
diakses pada tanggal 3 Agustus 2016 pukul 20.54 WIB.
[5]
Mardiasmo, Perpajakan Edisi Revisi, Yogyakarta:
C.V. ANDI OFFSET, 2013, hlm. 18
[6] Ibid.
[7] Ibid, hlm. 19.
[8] Ibid.
[9] Kuliah
info, http://www.kuliah.info/2015/05/pengertian-persamaan-dan-perbedaan.html
diakses pada tanggal 3 agustus 2016
pukul 14.04 WIB.
Comments
Post a Comment