Sejarah Hukum

1.     
Pengertian Sejarah Hukum
Sejarah hukum adalah suatu metode dan ilmu yang merupakan cabang dari ilmu sejarah (karenanya bukan cabang dari ilmu hukum), yang mempelajari, menganalisis, memverifikasi, menginterpretasi, menyusun dalil dan kecenderungan, dan menarik kesimpulan tertentu tentang setiap fakta, konsep, kaidah, dan aturan yang berkenaan dengan hukum yang pernah berlaku, baik secara kronologis dan sistematis, berikut sebab akibat serta ketersentuhannya dengan bidang lain dari hukum. Sejarah hukum juga mempelajari proses terjadi dan pelaksanaan sejarah dimasa lalu serta perkembangannya dan keterkaitannya dengan apa yang terjadi pada masa kini, baik seperti yang terdapat dalam literatur, naskah, bahkan tuturan lisan, terutama penekanannya atas karakteristik keunikan fakta dan norma tersebut sehingga dapat menemukan gejala, dalil, dan perkembangan hukum dimasa lalu yang dapat memberikan wawasan yang luas bagi orang yang mempelajarinya, dalam mengartikan dan memahami hukum yang berlaku saat ini.
Jadi sejarah hukum merupakan caang dari ilmu sejarah, bukan cabang dari ilmu hukum. Memang ada bagian dari ilmu hukum yang erat kaitannya dengan sejarah, yaitu disebut dengan Hystorical Jurispudence, tetapi ini berbeda dengan ilmu sejarah hukum. Sebagai suatu cabang ilmu sejarah, sejarah hukum terus  berkembang dari zaman ke zaman. Perkembangan sejarah tentang hukum terjadi dengan berbagai model sebagai berikut :
1.      Pada umumnya, perkebangan hukum terjadi secara evolutif linier menuju ke arah yang lebih baik, logis, efektif dan effisien.
2.      Dalam keadaan linier, sekali-sekali terjadi perkebangan dengan arah zig-zag semacam revolusi dalam perkembangan hukum dengan melaju secara cepat dan linier, seperti ketika napoleon membuat kodifikasi di Prancis.
3.      Banyak juga perkembangan hukum terjadi secara evolutif, tetapi dengan arah melingkar sehingga menghasilkan hukum yang berorientasi kembali ke masa lalu sesuai dengan semboyan “sejarah itu berulang”

2.      Fungsi dan Kegunaan Sejarah Hukum
Tidak perlu kita mempelajari sejarah hukum tersebut, baik sebagai metode maupun sebagai ilmu, tidak memiliki fungsi atau kegunaannya. Namun dalam hal ini sejarah hukum memiliki beberapa fungsi dan kegunaan, yaitu sebagai berikut.
1.      Untuk mempertajam pemahaman dan penghayatan tentang hukum yang berlaku sekarang. Kita dapat mengetahui dan menghayati bahwa hukum yang berlaku sekarang sudah cukup baik jika dibandingkan dengan konsepsi tentang hukum di bidang yang bersangkutan di masa lalu.
2.      Untuk mempermudah para perancang dan para pembuat hukum sekarang dengan menghindari kesalahan di masa lalu serta mengambil manfaat dari perkembangan positif dari hukum di masa lalu. Ini peting bagi para pembua dan perancang hukum untuk tidak membuat hukum seperti hukum yang terjadi di masa lalu. Mungkin saja hukum di masa lalu penuh dengan berbagai kelemahan yang dapat menimbulkan malapetaka dan tragedy bagi umat manusia.
3.      Untuk mengetahui makna hukum positive bagi para akademisi maupun praktisi hukum dengan melakukan penelusuran dan penafsiran yang bersifat sejarah. Karena umumnya hukum berkembang secara evolutif dalam sejarah, maka konsep dan pengertian hukum yang berlaku saat ini akan dipahami dengan baik dan utuh jika kita juga memahami akar sejarah dan alur perkembangan konsep dan pengertian hukum di masa lalu.
4.      Sejarah hukum dapat mengungkapkan atau setidaknya memberikan suatu indikasi tentang dari mana hukum tertentu berasal ; bagaimana osisinya sekarang ; dan hendak ke mana arah perkembangannya.
5.      Menurut Soerjono Soekanto, sejarah hukum juga berguna karena dapat mengungkapkan fungsi dan efektivitas dari lembaga-lembaga hukum tertentu. Artinya dalam keadaan yang bagaimana suatu lembaga hukum dapat efektif menyelesaikan persoalan hukum dan dalam keadaan yang bagaimana pula lembaga tersebut gagal. Hal ini dapat dilihat dari kenyataan yang ada dalam sejarah hukum tersebut.

3.      Evolusi Hukum
Salah satu kegunaan mempelajari sejarah hukum ialah dengan mengamati perkembangan hukum dari masa ke masa, di mana kita akan mengetahui bagaimana pergerakan hukum di sepanjang zaman. Ternyata, bukan hanya di bidang ilmu biologi atau bidang ilmu lainnya, bidang hukum pun berlaku teori evolusi yang menurut istilah Charles Darwin dalam ilmu biologi berlaku prinsip: the fittest of survival.
Namun perjalanan sejarah tentang evolusi hukum sangat lamban. Evolusi huku menjadi sangat evolutif dan revolusi hukum hampir tidak pernah ada di dunia ini. Hanya ada kejutan-kejutan kecil, seperti munculnya Code Justinian di Romawi, Code Napoleon di Prancis atau berlakunya hukum sosialis di negara-negara komunis dan bekas negara komunis di awal abad 20.
Sejarah hukum menunjukan pula bahwa evolusi hukum terjadi hamper di seluruh bidang hukum, meskipun (sekali lagi) sangat lamban. Misalnya, dalam hubungan dengan keikutsertaan masyarakat dalam proses pengambilan putusan hukum, terjadi perkemmbangan-perkembangan hukum sebagai berikut.
1.      Keinginan untuk mengontrol pengadilan oleh masyarakat pada prinsipnya terus menguat di sepanjangg sejarah, yang meninggalkan system putusan pengadilan yang hanya mengandalkan intuisi dari orang-orang yang dianggap bijak.
2.      Pengontrolan masyarakat terhadap pengadilan hanya dilakukan secara tidak langsung. Karena itu control langsung oleh masyarakat seperti yang dilakukan melalui system juri di negara-negara yang menganut system hukum anglo saxon, sedikit demi sedikit mulai ditinggalkan oleh banyak negara. Control masyarakat tersebut digantikan dengan system pengadilan yang memiliki hakim-hakim professional, seperti yang terjadi di negara-negara yang berlaku system hukum eropa continental.

3.      Namun demikian, pengontrolan masyarakat melalui tekanan-tekanan dengan berbagai cara merupakan ciri dari hukum primitif. Yang seakin lama semakin ditinggalkan oleh sejarah.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Subjek dan Objek Hukum Kontrak

Tanya Jawab Hukum Keuangan Negara