Sejarah Hukum
1.
Pengertian
Sejarah Hukum
Sejarah hukum adalah suatu metode dan ilmu yang merupakan cabang dari ilmu sejarah
(karenanya bukan cabang dari ilmu hukum), yang mempelajari, menganalisis,
memverifikasi, menginterpretasi, menyusun dalil dan kecenderungan, dan menarik
kesimpulan tertentu tentang setiap fakta, konsep, kaidah, dan aturan yang
berkenaan dengan hukum yang pernah berlaku, baik secara kronologis dan
sistematis, berikut sebab akibat serta ketersentuhannya dengan bidang lain dari
hukum. Sejarah hukum juga mempelajari proses terjadi dan pelaksanaan sejarah
dimasa lalu serta perkembangannya dan keterkaitannya dengan apa yang terjadi
pada masa kini, baik seperti yang terdapat dalam literatur, naskah, bahkan
tuturan lisan, terutama penekanannya atas karakteristik keunikan fakta dan
norma tersebut sehingga dapat menemukan gejala, dalil, dan perkembangan hukum
dimasa lalu yang dapat memberikan wawasan yang luas bagi orang yang
mempelajarinya, dalam mengartikan dan memahami hukum yang berlaku saat ini.
Jadi sejarah hukum merupakan
caang dari ilmu sejarah, bukan cabang dari ilmu hukum. Memang ada bagian dari
ilmu hukum yang erat kaitannya dengan sejarah, yaitu disebut dengan Hystorical Jurispudence, tetapi ini
berbeda dengan ilmu sejarah hukum. Sebagai suatu cabang ilmu sejarah, sejarah
hukum terus berkembang dari zaman ke
zaman. Perkembangan sejarah tentang hukum terjadi dengan berbagai model sebagai
berikut :
1.
Pada umumnya, perkebangan hukum terjadi secara evolutif linier menuju ke
arah yang lebih baik, logis, efektif dan effisien.
2.
Dalam keadaan linier, sekali-sekali terjadi perkebangan dengan arah
zig-zag semacam revolusi dalam perkembangan hukum dengan melaju secara cepat
dan linier, seperti ketika napoleon membuat kodifikasi di Prancis.
3.
Banyak juga perkembangan hukum terjadi secara evolutif, tetapi dengan
arah melingkar sehingga menghasilkan hukum yang berorientasi kembali ke masa
lalu sesuai dengan semboyan “sejarah itu berulang”
2. Fungsi dan Kegunaan Sejarah Hukum
Tidak perlu kita mempelajari
sejarah hukum tersebut, baik sebagai metode maupun sebagai ilmu, tidak memiliki
fungsi atau kegunaannya. Namun dalam hal ini sejarah hukum memiliki beberapa
fungsi dan kegunaan, yaitu sebagai berikut.
1.
Untuk mempertajam pemahaman dan penghayatan tentang hukum yang berlaku
sekarang. Kita dapat mengetahui dan menghayati bahwa hukum yang berlaku
sekarang sudah cukup baik jika dibandingkan dengan konsepsi tentang hukum di
bidang yang bersangkutan di masa lalu.
2.
Untuk mempermudah para perancang dan para pembuat hukum sekarang dengan
menghindari kesalahan di masa lalu serta mengambil manfaat dari perkembangan
positif dari hukum di masa lalu. Ini peting bagi para pembua dan perancang
hukum untuk tidak membuat hukum seperti hukum yang terjadi di masa lalu.
Mungkin saja hukum di masa lalu penuh dengan berbagai kelemahan yang dapat
menimbulkan malapetaka dan tragedy bagi umat manusia.
3.
Untuk mengetahui makna hukum positive bagi para akademisi maupun
praktisi hukum dengan melakukan penelusuran dan penafsiran yang bersifat
sejarah. Karena umumnya hukum berkembang secara evolutif dalam sejarah, maka
konsep dan pengertian hukum yang berlaku saat ini akan dipahami dengan baik dan
utuh jika kita juga memahami akar sejarah dan alur perkembangan konsep dan
pengertian hukum di masa lalu.
4.
Sejarah hukum dapat mengungkapkan atau setidaknya memberikan suatu
indikasi tentang dari mana hukum tertentu berasal ; bagaimana osisinya sekarang
; dan hendak ke mana arah perkembangannya.
5.
Menurut Soerjono Soekanto, sejarah hukum juga berguna karena dapat
mengungkapkan fungsi dan efektivitas dari lembaga-lembaga hukum tertentu. Artinya
dalam keadaan yang bagaimana suatu lembaga hukum dapat efektif menyelesaikan
persoalan hukum dan dalam keadaan yang bagaimana pula lembaga tersebut gagal.
Hal ini dapat dilihat dari kenyataan yang ada dalam sejarah hukum tersebut.
3. Evolusi Hukum
Salah satu kegunaan
mempelajari sejarah hukum ialah dengan mengamati perkembangan hukum dari masa
ke masa, di mana kita akan mengetahui bagaimana pergerakan hukum di sepanjang
zaman. Ternyata, bukan hanya di bidang ilmu biologi atau bidang ilmu lainnya, bidang
hukum pun berlaku teori evolusi yang menurut istilah Charles Darwin dalam ilmu
biologi berlaku prinsip: the fittest of
survival.
Namun perjalanan sejarah
tentang evolusi hukum sangat lamban. Evolusi huku menjadi sangat evolutif dan
revolusi hukum hampir tidak pernah ada di dunia ini. Hanya ada kejutan-kejutan
kecil, seperti munculnya Code Justinian di
Romawi, Code Napoleon di Prancis atau
berlakunya hukum sosialis di negara-negara komunis dan bekas negara komunis di
awal abad 20.
Sejarah hukum menunjukan pula
bahwa evolusi hukum terjadi hamper di seluruh bidang hukum, meskipun (sekali
lagi) sangat lamban. Misalnya, dalam hubungan dengan keikutsertaan masyarakat
dalam proses pengambilan putusan hukum, terjadi perkemmbangan-perkembangan
hukum sebagai berikut.
1.
Keinginan untuk mengontrol pengadilan oleh masyarakat pada prinsipnya
terus menguat di sepanjangg sejarah, yang meninggalkan system putusan
pengadilan yang hanya mengandalkan intuisi dari orang-orang yang dianggap
bijak.
2.
Pengontrolan masyarakat terhadap pengadilan hanya dilakukan secara tidak
langsung. Karena itu control langsung oleh masyarakat seperti yang dilakukan
melalui system juri di negara-negara yang menganut system hukum anglo saxon,
sedikit demi sedikit mulai ditinggalkan oleh banyak negara. Control masyarakat
tersebut digantikan dengan system pengadilan yang memiliki hakim-hakim
professional, seperti yang terjadi di negara-negara yang berlaku system hukum
eropa continental.
3.
Namun demikian, pengontrolan masyarakat melalui tekanan-tekanan dengan
berbagai cara merupakan ciri dari hukum primitif. Yang seakin lama semakin
ditinggalkan oleh sejarah.
http://mh.uma.ac.id
ReplyDelete