1. Pengertian Sejarah Hukum Sejarah hukum adalah suatu metode dan ilmu yang merupakan cabang dari ilmu sejarah (karenanya bukan cabang dari ilmu hukum), yang mempelajari, menganalisis, memverifikasi, menginterpretasi, menyusun dalil dan kecenderungan, dan menarik kesimpulan tertentu tentang setiap fakta, konsep, kaidah, dan aturan yang berkenaan dengan hukum yang pernah berlaku, baik secara kronologis dan sistematis, berikut sebab akibat serta ketersentuhannya dengan bidang lain dari hukum. Sejarah hukum juga mempelajari proses terjadi dan pelaksanaan sejarah dimasa lalu serta perkembangannya dan keterkaitannya dengan apa yang terjadi pada masa kini, baik seperti yang terdapat dalam literatur, naskah, bahkan tuturan lisan, terutama penekanannya atas karakteristik keunikan fakta dan norma tersebut sehingga dapat menemukan gejala, dalil, dan perkembangan hukum dimasa lalu yang dapat memberikan wawasan yang luas bagi orang yang mempelajarinya, dalam m...
Comments
Post a Comment