Contoh Laporan Sidang Untuk Advokat Magang
Nomor Perkara : 653/PDT.G/2012/PN.JKT
Hari/Tanggal Putusan : 2 Mei 2013
Penggugat : Juni Gusning Fitri Alias
Fransiska Yuni Fitri
Tergugat : Hendra Suryalie Alias
Stevanus Hendra Suryalie
Majelis Hakim : Hj. Siti Suryati,SH.MH. (Ketua
Majelis)
Aminal Umam, SH, MH.
Andi Risa Jaya, SH. M.Hum
Panitera Pengganti : Hj. Sulistianingsih, SH.
Kuasa Penggugat : Dede Rusdiana, SH.
Markus Megu, SH.
URAIAN
POKOK PERKARA
Gugatan
Perceraian
- Bahwa
Pengugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan secara Agama Katolik
di Gereja Santo Ignatius Loyola beralamat di Jalan Malang 22 Jakarta pada
tanggal 27 Juni 2009 sebagaimana dalam surat Perkawinan Keuskupan Agung
Jakarta Kutipan Buku Perkawinan III Halaman 223 Nomor 025 dan sebagaimana
ternyata telah tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 2123/I/2009,
tanggal 28 Juni 2009, yang diterbitkan Kantor Catatan Sipil Provinsi DKI
Jakarta ;
- Bahwa
dari perkawinan Pengugat-Tergugat tersebut telah lahir seorang anak
perempuan yang diberi nama HELENA MELINDA SURYALIE, lahir di Jakarta pada
tanggal 1 Juni 2010, sebagaimana ternyata dari Surat Keterangan Kelahira
No. 0292515 dari Rumah Sakit Bersalin YPK beralamat di Jalan Gereja
Theresia 22, Jakarta-10350
- Bahwa
pada mulanya kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat berjalan dengan
baik dilandasi rasa saling mencintai sehingga didalam mengarungi mahligai
rumah tangga ada kebahagiaan yang didapatkan Pengugat dan Tergugat tanpa
ada percekcokan yang berarti;
- Bahwa
kebahagiaan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang baru berjalan setahun
lebih mulai goyah sejak September 2010. Hal ini diawali ketika Penggugat
sakit dan kembali ke rumah orang tua Penggugat untuk menginap dan itupun
diantar oleh Tergugat. Setelah Penggugat kembali kerumah kediaman bersama,
Tergugat mulai menunjukan ketidaksukaannya apabila Penggugat mengunjungi
orang tuanya bahkan menuduh orang tua penggugat akan menguasai anak,
padahal orang tua Penggugat hanya memberi perhatian dan kasih saying
kepada cucu tercinta, HELENA MELINDA SURYALIE;
- Bahwa
disamping itu, Tergugat kurang perhatian terhadap anak, sehingga setiap
kali ada pembicaraan masalah rumah-tangga selalu timbul percekcokan dan
Tergugat sudah tidak lagi menghargai Penggugat sebagai isteri, bahkan
Tergugat tega mengusir Penggugat tengah malam, meskipun kemudian
didamaikan oleh orang tua Tergugat.
- Bahwa
tanggal 16 Juni 2012, usai Penggugat berkunjung dan bersilaturahim ke
rumah orang-tua Penggugat. Ketika penggugat hendak pulang ke rumah orang
tua Tergugat, Penggugat ditelepon oleh ibu orang tua Tergugat agar
Penggugat jangan pulang dahulu karena di
rumah ada yang sedang diperbaiki, sehingga Penggugat baru pulang
tanggal 19 Juni 2012. Tergugat malah marah-marah dan membanting pintu dan
terjadilah pertengkaran. Penggugat mengatakan tidak mau peduli lagi dengan
Tergugat. Tergugat mengambil pisau dan mengancam akan bunuh diri dan malam
itu penggugat tidak bisa tidur karena takut, sementara Tergugat tidur
tetapi disampingnya terdapat pisau. Bahwa karena peristiwa tersebut Penggugat
merasa trauma dan merasa sudah tidak ada lagi kenyamanan tinggal bersama
Tergugat dan hingga pada hari Rabu tanggal 20 Juni 2012 Penggugat pergi
dan tidak pulang ke rumah kediaman bersama (rumah orang tua Tergugat) karena
takut akan keselamatan dirinya serta anaknya, hingga Penggugat pergi ke
rumah orang tua Penggugat hingga sampai saat ini.
PERMOHONAN
PENGGUGAT
Primair
- Mengabulkan
gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan
perkawinan antara Penggugat dan Tergugat secara Agama Katolik di Gereja Santo
Ignatius Loyona Jalan Malang 22 Jakarta, yang dicatatkan pada kantor
Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, tanggal 28 Juni 2009 sesuai Kutipan
Akta Perkawinan Nomor; 2123/I/2009, putus karena perceraian dengan segala
akibat hukumnya ;
- Menetapkan
anak dari hasil perkawinan Penggugat-Tergugat, HELENA MELINDA SURYALIE
Perempuan, Lahir di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2010 berada dalam
perwalian Penggugat sebagi Ibu kandungnya dengan tanpa mengurangi hak dan
kewajiban Tergugat selaku ayah kandung dari anak tersebut untuk tetap
memberikan tanggung jawab dan perhatian serta kasih sayang ;
- Menetapkan
Tergugat untuk memberikan Biaya Pemeliharaan dan Biaya Pendidikan
seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan kepada
anak Penggugat-Tergugat bernama HELENA MELINDA SURYALIE, melalui Penggugat
sebagi wali ;
- Memerintahkan
kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Pejabat yang
ditunjuk untuk itu agar mengirimkan Salinan Putusan ini tanpa materai
kepada Kantor Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk dibuatkan Akta
Perceraiannya.
JALANNYA PERSIDANGAN :
PUTUSAN
Mengadili
- Menyatakan
Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir ;
- Memutuskan
perkara ini secara VERSTEK ;
- Mengabulkan
gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakna
perkawinan antara Penggugat dan Tergugat secara Agama Katolik di Gereja
Santo Ignatius Loyona Jalan Malang 22 Jakarta, yang dicatatkan pada kantor
Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, tanggal 28 Juni 2009 sesuai Kutipan
Akta Perkawinan Nomor; 2123/I/2009, putus karena perceraian dengan segala
akibat hukumnya;
- Menetapkan
anak dari hasil perkawinan Penggugat-Tergugat, HELENA MELINDA SURYALIE
Perempuan, Lahir di Jakarta pada tanggal 2 Juni
2010 berada dalam perwalian Penggugat sebagi Ibu kandungnya dengan tanpa
mengurangi hak dan kewajiban Tergugat selaku ayah kandung dari anak
tersebut untuk tetap memberikan tanggung jawab dan perhatian serta kasih
sayang ;
- Menetapkan
Tergugat untuk memberikan Biaya Pemeliharaan dan Biaya Pendidikan
seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan kepada
anak Penggugat-Tergugat bernama HELENA MELINDA SURYALIE, melalui Penggugat
sebagi wali ;
- Memerintahkan
kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Pejabat yang
ditunjuk untuk itu agar mengirimkan Salinan Putusan ini tanpa materai
kepada Kantor Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk dibuatkan Akta
Perceraiannya ;
- Menghukum
Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 516.000,- (lima
ratus enam belas ribu rupiah)
Jakarta---------
Advokat Pendamping Calon
Advokat
Comments
Post a Comment