Contoh Laporan Sidang Untuk Advokat Magang

Laporan Sidang Perdata
LAPORAN SIDANG PERDATA I
Nomor Perkara            : 653/PDT.G/2012/PN.JKT
Hari/Tanggal Putusan  : 2 Mei 2013
Penggugat                   : Juni Gusning Fitri Alias Fransiska Yuni Fitri
Tergugat                      : Hendra Suryalie Alias Stevanus Hendra Suryalie
Majelis Hakim             : Hj. Siti Suryati,SH.MH. (Ketua Majelis)
                                      Aminal Umam, SH, MH.
                                      Andi Risa Jaya, SH. M.Hum
Panitera Pengganti      : Hj. Sulistianingsih, SH.
Kuasa Penggugat        : Dede Rusdiana, SH.
                                      Markus Megu, SH.

URAIAN POKOK PERKARA
Gugatan Perceraian
  1. Bahwa Pengugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan secara Agama Katolik di Gereja Santo Ignatius Loyola beralamat di Jalan Malang 22 Jakarta pada tanggal 27 Juni 2009 sebagaimana dalam surat Perkawinan Keuskupan Agung Jakarta Kutipan Buku Perkawinan III Halaman 223 Nomor 025 dan sebagaimana ternyata telah tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 2123/I/2009, tanggal 28 Juni 2009, yang diterbitkan Kantor Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta ;
  2. Bahwa dari perkawinan Pengugat-Tergugat tersebut telah lahir seorang anak perempuan yang diberi nama HELENA MELINDA SURYALIE, lahir di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2010, sebagaimana ternyata dari Surat Keterangan Kelahira No. 0292515 dari Rumah Sakit Bersalin YPK beralamat di Jalan Gereja Theresia 22, Jakarta-10350
  3. Bahwa pada mulanya kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat berjalan dengan baik dilandasi rasa saling mencintai sehingga didalam mengarungi mahligai rumah tangga ada kebahagiaan yang didapatkan Pengugat dan Tergugat tanpa ada percekcokan yang berarti;
  4. Bahwa kebahagiaan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang baru berjalan setahun lebih mulai goyah sejak September 2010. Hal ini diawali ketika Penggugat sakit dan kembali ke rumah orang tua Penggugat untuk menginap dan itupun diantar oleh Tergugat. Setelah Penggugat kembali kerumah kediaman bersama, Tergugat mulai menunjukan ketidaksukaannya apabila Penggugat mengunjungi orang tuanya bahkan menuduh orang tua penggugat akan menguasai anak, padahal orang tua Penggugat hanya memberi perhatian dan kasih saying kepada cucu tercinta, HELENA MELINDA SURYALIE;
  5. Bahwa disamping itu, Tergugat kurang perhatian terhadap anak, sehingga setiap kali ada pembicaraan masalah rumah-tangga selalu timbul percekcokan dan Tergugat sudah tidak lagi menghargai Penggugat sebagai isteri, bahkan Tergugat tega mengusir Penggugat tengah malam, meskipun kemudian didamaikan oleh orang tua Tergugat.
  6. Bahwa tanggal 16 Juni 2012, usai Penggugat berkunjung dan bersilaturahim ke rumah orang-tua Penggugat. Ketika penggugat hendak pulang ke rumah orang tua Tergugat, Penggugat ditelepon oleh ibu orang tua Tergugat agar Penggugat jangan pulang dahulu karena di  rumah ada yang sedang diperbaiki, sehingga Penggugat baru pulang tanggal 19 Juni 2012. Tergugat malah marah-marah dan membanting pintu dan terjadilah pertengkaran. Penggugat mengatakan tidak mau peduli lagi dengan Tergugat. Tergugat mengambil pisau dan mengancam akan bunuh diri dan malam itu penggugat tidak bisa tidur karena takut, sementara Tergugat tidur tetapi disampingnya terdapat pisau. Bahwa karena peristiwa tersebut Penggugat merasa trauma dan merasa sudah tidak ada lagi kenyamanan tinggal bersama Tergugat dan hingga pada hari Rabu tanggal 20 Juni 2012 Penggugat pergi dan tidak pulang ke rumah kediaman bersama (rumah orang tua Tergugat) karena takut akan keselamatan dirinya serta anaknya, hingga Penggugat pergi ke rumah orang tua Penggugat hingga sampai saat ini.

PERMOHONAN PENGGUGAT
Primair
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat secara Agama Katolik di Gereja Santo Ignatius Loyona Jalan Malang 22 Jakarta, yang dicatatkan pada kantor Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, tanggal 28 Juni 2009 sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor; 2123/I/2009, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
  3. Menetapkan anak dari hasil perkawinan Penggugat-Tergugat, HELENA MELINDA SURYALIE Perempuan, Lahir di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2010 berada dalam perwalian Penggugat sebagi Ibu kandungnya dengan tanpa mengurangi hak dan kewajiban Tergugat selaku ayah kandung dari anak tersebut untuk tetap memberikan tanggung jawab dan perhatian serta kasih sayang ;
  4. Menetapkan Tergugat untuk memberikan Biaya Pemeliharaan dan Biaya Pendidikan seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan kepada anak Penggugat-Tergugat bernama HELENA MELINDA SURYALIE, melalui Penggugat sebagi wali ;
  5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu agar mengirimkan Salinan Putusan ini tanpa materai kepada Kantor Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk dibuatkan Akta Perceraiannya.
JALANNYA PERSIDANGAN :

PUTUSAN
Mengadili
  1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir ;
  2. Memutuskan perkara ini secara VERSTEK ;
  3. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  4. Menyatakna perkawinan antara Penggugat dan Tergugat secara Agama Katolik di Gereja Santo Ignatius Loyona Jalan Malang 22 Jakarta, yang dicatatkan pada kantor Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, tanggal 28 Juni 2009 sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor; 2123/I/2009, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  5. Menetapkan anak dari hasil perkawinan Penggugat-Tergugat, HELENA MELINDA SURYALIE Perempuan, Lahir di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2010 berada dalam perwalian Penggugat sebagi Ibu kandungnya dengan tanpa mengurangi hak dan kewajiban Tergugat selaku ayah kandung dari anak tersebut untuk tetap memberikan tanggung jawab dan perhatian serta kasih sayang ;
  6. Menetapkan Tergugat untuk memberikan Biaya Pemeliharaan dan Biaya Pendidikan seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan kepada anak Penggugat-Tergugat bernama HELENA MELINDA SURYALIE, melalui Penggugat sebagi wali ;
  7. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu agar mengirimkan Salinan Putusan ini tanpa materai kepada Kantor Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk dibuatkan Akta Perceraiannya ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah)





Jakarta---------
Advokat Pendamping                                                                                     Calon Advokat


Comments

Popular posts from this blog

Subjek dan Objek Hukum Kontrak

Sejarah Hukum

Tanya Jawab Hukum Keuangan Negara