Pengantar Hukum Indonesia
·
Pengertian PHI atau Pengantar
Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan
“Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan pada tujuan tertentu. yang
Pengantar dalam bahas Belanda disebut inleiding danintroduction (bahasa
inggris) yang berarti memperkenalkan secara umum atau secara garis besar yang
tidak mendalam atas sesuatu hal tertentu. Pada istilah Pengantar Hukum
Indonesia yang diperkenalkan secara umum atau secara garis besar adalah hukum
Indonesia.
·
Istilah “Hukum
Indonesia” yang dimaksud adalah hukum yang berlaku di Negara Indonesia
pada waktu sekarang. Hukum yang berlaku pada waktu sekarang disuatu tempat atau
wilayah disebut “Hukum Positif”, artinya hukum yang (dipositifkan)
berlaku untuk masyarakat tertentu dan dalam waktu tertentu. Hukum positif juga
disebut ius constitutum, artinya hukum yang sudah ditetapkan untuk
diberlakukan saat ini pada suatu tempat atau Negara tertentu.
·
Hukum
positif (hukum yang ditetapkan) yaitu hukum yang berlaku saat ini disuatu tempat baik
hukum itu berasal dari hukum yang lama yang masih ditetapkan berlaku maupun
hukum yang baru yang juga ditetapkan berlaku.
·
Menurut Soediman
Kartohadiprodjo, yang dimaksud dengan “Tata Hukum di Indonesia” itu
ialah “Hukum yang sekarang berlaku di Indonesia”, berlaku
berarti yang memberi akibat hukum kepada peristiwa-peristiwa dalam pergaulan
hidup; sekarang menunjukkan kepada pergaulan hidup pada saat ini, dan tidak
pada pergaulan hidup yang telah lampau, pula tidak pada pergaulan hidup masa
yang kita cita-citakan di kemudian hari; di Indonesia menunjukkan kepada
pergaulan hidup yang terdapat di Republik Indonesia dan tidak di Negara lain.
Selanjutnya beliau menyatakan bahwa hukum positif disebut juga ius
constitutum sebagai lawan dari ius constituendum, yakni kaidah hukum yang
dicita-citakan.
·
Hukum
positif atau stellingsrecht merupakan
suatu kaidah yang berlaku sebenarnya, merumuskan suatu hubungan yang pantas
antara fakta hukum dengan akibat hukum yang merupakan abstraksi dari
keputusan-keputusan.
·
Ius
constitutum adalah hukum
positif suatu Negara , yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara pada suatu
saat tertentu.
·
Unsur-unsur lain
dari hukum positif, yaitu:
a. Hukum Positif “mengikat secara umum
atau khusus”.
Mengikat secara umum adalah aturan hukurn yang
berlaku umum yaitu peraturan perundang-undangan (UUD, UU, PP, Peraturan
Daerah), hukurn adat, hukum yurisprudensi, dan hukum agama yang dijadikan atau
diakui sebagai hukum positif seperti hukurn perkawinan agama (UU No. l Tahun
1974). Khusus bagi yang beragama Islam ditambah dengan hukum waris, wakaf, dan
beberapa bidang hukum lainnya (UU No. 7 Tahun 1989), Mengikat secara khusus,
adalah hukurn yang mengikat subyek tertentu atau obyek tertentu saja yaitu yang
secara keilmuan (Ilmu Hukum Administrasi Negara) dinamakan beschikkivg.
b. Hukum positif “ditegakkan oleh atau
melalui pemerintah atau pengadilan“.
Manusia hidup dan diatur, serta tunduk pada
berbagai aturan. Selain aturan umum atau khusus yang telah disebutkan diatas,
manusia juga diatur dan tunduk pada aturan adat-istiadat (hukum kebiasaan),
hukum agama (sepanjang belum menjadi hukum positif), hukum moral. Hukum
kebiasaan, hukum agama, hukum moral mempunyai daya ikat yang kuat bagi
seseorang atau suatu kelompok tertentu. Jadi merupakan hukum bagi mereka,
tetapi tidak merupakan (bukan) hukum positif. Ketaatan terhadap hukum
kebiasaan, hukum agama, atau hukum moral tergantung pada sikap orang perorangan
dan sikap kelompok masyarakat yang bersangkutan. Negara, dalam hal ini
pemerintah dan pengadilan tidak mempunyai kewajiban hukum untuk mempertahankan
atau menegakkan hukum tersebut. Tetapi tidak berarti hukum kebiasaan, hukum
agama, atau hukum moral tidak berpehtang mempunyai kekuatan sebagai hukum
positif.
c. Hukum
positif “berlaku dan ditegakkan di Indonesia“. Unsur ini dimaksudkan untuk
menunjukkan bahwa, hukum positif adalah suatu aturan hukum yang bersifat
nasional, bahkan mungkin lokal. Selain hukum positif Indonesia, akan didapati
hukum positif Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, clan lain-lain negara
atau suatu masyarakat hukum tertentu. Apakah mungkin ada hukum positif yang
bersifat supra nasional, misalnya.dalam lingkungan
ASEAN, UNI EROPA, dan lain-lain. Sangat mungkin, asal dipenuhi syarat ada badan
pada tingkat supra nasional yang bersangkutan yang menegakkan aturan hukum
tersebut apabila ada pelanggaran.
·
Hukum
positif yang mengatur
kehidupan masyarakat Indonesia adalah hukum yang berlaku di Indonesia pada
waktu ini. Hukum positif (Indonesia) adalah keseluruhan asas dan kaidah-kaidah
yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakakat.
·
Hukum
positif adalah
terjemahan dari ius positum dari bahasa Latin, yang secara harafiah berarti
“hukum yang ditetapkan” (Gesteldrecht). Jadi, hukum positif adalah
hukum yang ditetapkan oleh manusia, karena itu dalam ungkapan kuno
disebut stellig recht.
·
Dari pendapat para
ahli hukum tersebut dapat diambil beberapa kesimpulan mengenai pengertian atau
definisi hukum positif. Pertama, hukum positif (ius positum)
itu ditetapkan oleh manusia atau oleh penguasa (pembuat hukum) yang berwenang
untuk masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu. Kedua, hukum
positif (ius positum) identik atau sama dengan ius constitutum, artinya
hukum yang telah dipilih atau ditentukan atau ditetapkan berlakunya untuk
mengatur kehidupan ditempat tertentu pada waktu sekarang. Jika hukum itu masih
dicita-citakan (ide) dan akan berlaku untuk waktu yang akan datang,
disebut ius constituendum kebalikan dari ius constitutum atau ius
positum.
·
Ius
constitutum atau ius
positun, selain berbeda dengan ius constituendum juga
berbeda dengan konsep hukum menurut “hukum alam” atau “hukum kodrat” (ius
natural atau natural law) yang bersifat universal karena berlakunya tidak
terbatas oleh waktu dan tempat.
·
Ius
positum atau ius
constitutum atau disebut juga ius operatum, artinya hukum
yang telah ditetapkan atau dipositifkan (positum) atau dipilih atau
ditentukan (contitutum) berlakunya sekarang (operatum) dalam
masyarakat atau wilayah tertentu. Ius operatum mengandung arti
bahwa hukum atau peraturan perundang-undangan telah berlaku dan dilaksanakan di
masyarakat.
·
Ius
constituendum dapat
menjadi ius constitutum atau ius positum atau ius
operatum apabila sudah ditetapkan berlaku oleh penguasa yang
berwenang, dan pemberlakuannya memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan olehhukum
positif lainnya yang mengatur pemberlakuan suatu hukum
(undang-undang), misalnya perundang-undangan harus telah disahkan oleh lembaga
pembuat undang-undang dan diundangkan oleh lembaga yang berwenang.
·
Ius
positum (hukum positif) atau ius
constitutum atau ius operatum adalah hukum yang
berlaku pada waktu sekarang di wilayah tertentu, untuk masyarakat tertentu.
·
Secara etimologis,
istilah “hukum” (Indonesia) disebut law (Inggris)
dan recht (Belanda dan Jerman) atau droit(Prancis).
Istilah recht berasal dari bahasa latin rectum berarti
tuntunan atau bimbingan, perintah atau pemerintahan. Rectum dalam
bahasa romawi adalah rex yang berarti raja atau perintah raja.
Istilah-istilah tersebut(recht, rectum, rex) dalam bahasa inggris
menjadi right (hak atau adil) juga berarti “hukum”.
·
Istilah hukum dalam
bahasa latin juga disebut ius dari kata iubere,
artinya mengatur atau memerintah atau hukum. Perkataan mengatur dan memerintah
bersumber pada kekuasaan Negara atau pemerintah. Istilah ius(hukum)
sangat erat dengan tujuan hukum, yaitu keadilan atau iustitia. Iustitia atau justitia adalah
dewi “keadilan” bangsa Yunani dan Romawi kuno. Iuris atau juris (Belanda)
berarti “hukum” atau kewenangan (hak), dan jurist(Inggris dan
Belanda) adalah ahli hukum atau hakim. Istilah jurisprudence (Inggris)
berasal dari kata iuris merupakan bentuk jamak dari ius yang berarti “hukum”
yang dibuat oleh masyarakat atau sebagai hukum kebiasaan, atau berarti “hak”,
dan “prudensi” berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian. Dengan
demikian. Jurisprudence mempunyai arti ilmu pengetahuan hukum,
ilmu hukum, atau ilmu yang mempelajari hukum.
·
Beberapa definisi
hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut :
- Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang
diadakan untuk melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
- Paul
Scholten dalam bukunya Algemeen
Deel menyatakan, bahwa hukum itu suatu petunjuk tentang apa yang
layak dikerjakan apa yang tidak, jadi hukum itu bersifat suatu perintah.
·
Dapat disimpulkan,
bahwa hukum adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur
hubungan antara manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dan barangsiapa yang
melanggar norma hukum dapat dijatuhi sanksi atau dituntut oleh pihak yang
berwenang atau oleh pihak yang hak-haknya dirugikan.
·
Tujuan
mempelajari hukum (positif) Indonesia ialah ingin
mengetahui :
- Macam-macam hukum (bentuk,isi)
yang berlaku di Indonesia;
- Perbuatan-perbuatan apa yang
dilarang dan yang diharuskan serta yang diperbolehkan menurut hukum
Indonesia;
- Kedudukan, hak dan kewajiban
setiap orang dalam masyarakat dan Negara menurut hukum Indonesia;
- Macam-macam lembaga atau
institusi pembentuk atau pembuat dan pelaksana atau penegak hukum menurut
hukum Indonesia;
- Prosedur hukum (acara peradilan
dan birokrasi hukum/pemerintahan) apabila menghadapi masalah hukum dengan
setiap orang dan para pelaksana hukum Indonesia. Dalam hal ini yang ingin
diketahui adalah bilamana terjadi sangketa hukum atau penyelesaian
sengketa hukum di pengadilan maupun di luar pengadilan menurut hukum
positi Indonesia.
·
Persamaan PIH dengan PHI :
- PHI dan PIH sama-sama merupakan mata
kuliah prasyarat dan pengantar atau sebagai mata kuliah dasar (basis
leervakken) bagi mata kuliah atau studi lanjut tentang “Hukum” (cabang-cabang
hukum positif). Oleh karena itu, PIH dan PHI bukan
mata kuliah jurusan atau pilihan.
- PIH dan PHI merupakan ilmu dasar
bagi siapa saja yang ingin mempelajari ilmu hukum secara luas.
- Objek studi PIH dan PHI adalah “hukum”. PIH dan PHI memperkenalkan
konsep-konsep dasar, pengertian-pengertian hukum, dan
generalisasi-generalisasi tentang hukum dan teori hukum positif (dogmatik
hukum)yang secara umum dapat diaplikasikan.
- PIH dan PHI memperkenalkan hukum
sebagai suatu kerangka yang menyeluruh, yang dapat dilihat dari sudut
pandang tertentu, sehingga orang dapat memperoleh suatu overzicht atau
suatu pemahaman yang umum dan lengkap tentang hukum. PIH dan PHI menyajikan
satu ringkasan yang komprehensif dari konsep atau teori hukum dalam
keseluruhan.
·
Perbedaan PIH dengan PHI
- PHI atau Inleiding tot het positiefrecht van
Indonesie (bahasa Belanda) atau Introduction Indonesian
of Law atau Introduction Indonesian Positive Law (bahasa Inggris)
mempelajari hukum positif yang berlaku secara khusus di Indonesia.
Artinya PHI menguraikan secara analisis dan deskriptif
mengenai tatanan hukum dan aturan-aturan hukum, lembaga-lembaga hukum di
Indonesia yang meliputi latar belakang sejarahnya, positif berlakunya,
apakah sesuai dengan asas-asas hukum dan teori-teori hukum positif (dogmatik
hukum).
- PIH atau Inleiding tot de Rechtswetenschap (bahasa
Belanda) atau Introduction of Jurisprudence atau Introduction
science of Law (bahasa Inggris) merupakan pengantar guna
memperkenalkan dasar-dasar ajaran hukum umum (algemeine rechtslehre).
- PIH mempelajari ilmu hukum secara umum dengan
memperkenalkan pengertian-pengertian dan konsep-konsep dasar tentang hukum
pada umumnya yang tidak hanya berlaku di Indonesia saja tetapi yang
berlaku pada masyarakat hukum lainnya.
- PIH mempelajari dan memperkenalkan
pengertian-pengertian dan konsep-konsep dasar serta teori-teori hukum
secara umum, termasuk mengenai sejarah terbentuknya lembaga-lembaga hukum
maupun pengantar falsafahnya dalam arti kerohanian kemasyarakatan.
Kesimpulannya PIH membahas
atau mempelajari dasar-dasar hukum secara umum atau yang berlaku secara
universal, misalnya mengenai pengertian-pengertian, konsep-konsep dasar dan
teori-teori hukum, serta sejarah terbentuknya hukum dan lembaga-lembaga hukum
dari sudut pandang falsafah kemasyarakatan.
Sedangkan PHI mempelajari
konsep-konsep, pengertian-pengertian dasar dan sejarah terbentuknya hukum dan
lembaga-lembaga hukum, aturan-aturan hukum serta teori hukum positif Indonesia.
·
Freemasonry adalah sebuah organisasi persaudaraan yang
asal-usulnya tidak jelas antara akhir abad ke-16 hingga awal abad ke-17. Freemasonry kini
ada dalam beragam bentuk di seluruh dunia dengan jumlah anggota diperkirakan
sekitar 6 juta orang, termasuk 150000 orang di bawah yurisdiksi Loji Besar
Skotlandia dan Loji Besar Irlandia, lebih dari seperempat juga orang di bawah
yurisdiksi Loji Besar Bersatu Inggris dan kurang dari dua juta orang di Amerika
Serikat. Organisasi Freemasonry tidak memunyai pusat dan
setiap negara memunyai organisasi yang berdiri sendiri. Sekalipun demikian
setiap organisasi Freemasonry di mana pun akan memunyai nomor
pendirian dan berhubungan satu dengan lainnya. Freemasonry merupakan
organisasi yang tertutup dan ketat dalam penerimaan anggota barunya. Organisasi
ini bukan merupakan organisasi agama dan tidak berdasarkan pada teologi apapun.
Tujuan utamanya adalah membangun persaudaraan dan pengertian bersama akan
kebebasan berpikir dengan standar moral yang tinggi.
·
Monoteisme
Kultural yaitu
berketuhanan yang satu.
·
Lex
Posterior yaitu hukum
baru, derogate lex prior yaitu sebelumnya. Lex
posterior derogat legi priori adalah asas penafsiran hukum yang
menyatakan bahwa hukum yang terbaru (posterior) mengesampingkan hukum
yang lama (prior). Asas ini biasanya digunakan baik dalam hukum nasional
maupun internasional.
·
Rechtsvacuum yaitu kekosongan hukum. “kekosongan
hukum” dapat diartikan sebagai “suatu keadaan kosong atau ketiadaan
peraturan perundang-undangan (hukum) yang mengatur tata tertib (tertentu) dalam
masyarakat”, sehingga kekosongan hukum dalam Hukum Positif lebih tepat
dikatakan sebagai “kekosongan undang-undang/peraturan perundang-undangan”
·
Het
Recht Hink Achter De Feiten Aan pengertian secara istilah motto hukum Belanda ini yaitu
hukum / undang-undang berjalan dibelakang kejadian/peristiwa yang muncul di
masyaarakat. Undang-undang senantiasa terseok-seok / tertatih-tatih berupaya
mengejar peristiwa / fakta yang seyogianya diaturnya.
·
Teori
Stufenbau adalah teori
mengenai sistem hukum oleh Hans Kelsen yang menyatakan bahwa
sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma
hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi,
dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada
norma hukum yang paling mendasar (grundnorm).
Menurut Kelsen norma hukum yang paling
dasar (grundnorm) bentuknya tidak kongkrit (abstrak). Contoh
norma hukum paling dasar abstrak adalah Pancasila
·
Lex
Specialist derogat lex generalis adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum
yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat
umum (lex generalis). Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur,
bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum
(lex generalis). Pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah
yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga keistimewaan daerah yang
gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta
tetap dipertahankan
·
Di Inggris, Yurisprudensi, jurist artinya
ahli hukum. Prudence artinya kebijakan, ketetapan,
kehati-hatian.
·
Terjadinya Yurisprudensi.
Terjadi Rechtsvacuum – dibutuhkan keputusan – melakukan
perundingan – putusan yang adil – dicontoh hakim lain dalam kasus yang serupa.
·
Paul
Scholten berpendapat
hukum ada didalam Undang-Undang tapi masih harus diketemukan (ditafsirkan adil
atau tidak).
·
Politik
Hukum Nasional. Politik hukum
merupakan policy atau kebijakan Negara dibidang hukum yang sedang dan akan
berlaku dalam suatu Negara. Dengan adanya politik hukum, Negara dapat
menentukan jenis-jenis atau macam-macam hukum, bentuk hukum, materi, dan/atau
sumber hukum yang diberlakukan dalam suatu Negara pada saat ini dan yang akan
datang. Selain itu, dapat diketahuinya lembaga-lembaga pembuat atau pembentuk
hukum (rechtvorming), lembaga pelaksana dan penegak hukum, lembaga
penemu atau penggali dan penafsir hukum (rechtsvinding) dalam suatu
Negara.
·
Apabila dihubungkan
dengan pengertian “politik hukum” dan “nasional”, maka politik hukum nasional
merupakan policy atau kebijakan dasar penyelenggara Negara dalam bidang hukum
nasional, baik yang sedang berlaku (ius constitutum) maupun yang akan
berlaku (ius constituendum) guna pencapaian tujuan bangsa dan Negara yang
diamanatkan oleh UUD 945.
·
Politik
Hukum Nasional seyogianya
memuat:
- Pembentukan dan mengkodifikasi
hukum nasional yang berwatak nasional untuk mengganti hukum warisan
kolonal;
- Penataan hukum nasional yang
menyeluruh, terpadu, serta mengakui keberadaan hukum agama dan adat
masing-masing;
- Menciptakan hukum yang
responsive yang berkeadilan dan berkepastian hukum;
- Menciptakan proses peradilan
yang cepat, tepat, mudah (sederhana), murah, terbuka, bebas dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN);
- Mengembangkan dan meenciptakan
kesadaran hukum masyarakat yang demokratis dan menghormati serta
menjunjung tinggi hak asasi manusia;
- Menciptakan hukum yang mampu
meningkatkan kesejahteran atau kemakmuran untuk rakyat;
- Meningkatkan profesionalisme
pembentuk atau pembuat dan pelaksana/penegak hukum.
·
Idealnya politik hukum
nasional (hukum nasional) harus ditekankan pada pencapaian tujuan atau
mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang adil dan makmur sebagaimana
tercantum di dalam Pembukaan UU 1945 yakni :
- Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia yan berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
·
politik
hukum nasional bertujuan
meletakkan dasar-dasar Negara Indonesia sebagai Negara hukum (rechtsstaat)
yang demokratis dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
·
Hukum merupakan suatu sistem yang terdiri dari
sub sistem hukum yang saling berkaitan satu sama lainnya dan saling bekerja
sama untuk mencapai tujuan hukum, yakni keadilan (gerechtigkeit),
kemanfaatan (zweckmassigkeit), dan kepastian hukum (rechtssicherheit).
·
Berdasarkan
kriterianya hukum dapat dibedakan sebagai berikut:
- Menurut sumbernya, hukum
dibedakan sebagai berikut :
a. Sumber hukum formal, terdiri dari :
1) Hukum
undang-undang;
2) Hukum
kebiasaan/hukum adat;
3) Hukum traktat
(perjanjian);
4) Hukum
yurisprudensi;
5) Doktrin hukum
(pendapat atau ajaran ahli hukum).
- Sumber hukum material terdiri
dari :
1) Filosofis
(menurut filosofi),
2) Sosiologis
(hukum yang disesuaikan dengan fakta sosial), dan
3) Historis
(dengan mempertimbangkan sejarah).
- Menurut bentuknya, hukum ini
terdiri dari :
a. Hukum tertulis, hukum ini terdiri dari:
1) Hukum
tertulis yang dikodifikasikan, misalnya Hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, Hukum Perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (WvK).
2) Hukum
tertulis yang tidak dikodifikasikan, misalnya Undang-Undang: Merek, Hak Cipta,
Hak Paten, Kepailitan, Arbitrase, Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi,
Notaris, dan sebagainya.
Kodifikasi adalah membukukan hukum sejenis, secara
lengkap, sistematis menjadi satu dalam satu kitab undang-undang. Berbeda dengan
unifikasi, adalah penyatuan hukum yang berlaku secara nasional.
- Hukum tidak tertulis (Hukum
Kebiasaan dan Hukum Adat), yaitu hukum yang tumbuh dan berkembang dari
keyakinan dan kesadaran hukum masyarakat, tetapi tidak tertulis, dan
masyarakat menaatinya seperti halnya menaati undang-undang (hukum
tertulis).
- Menurut tempat berlakunya,
hukum dibedakan sebagai berikut.
a. Hukum nasional, yaitu hukun yang berlaku dalam
suatu Negara.
b. Hukum internasionl, yaitu hukum yang mengatur
hubungan hukum antara Negara dan/atau antara organisasi/lembaga internasional).
c. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di
Negara lain atau Negara asing.
d. Hukum gereja (Kanonik), yaitu hukum yang
ditetapkan oleh gereja (katolik Roma) berlaku untuk anggotanya.
e. Hukum Islam, yaitu hukum yang berlaku untuk
orang-orang yang beragama Islam.
f. Menurut waktu berlakunya hukum dibagi dalam:
i.
Ius Constitutum (ius
positum/ius operatum), yaitu hukum yang berlaku pada waktu sekarang dalam suatu
masyarakat di wilayah tertentu;
ii.
Ius constituendum,
yaitu hukum yang diterapkan berlaku untuk waktu yang akan datang atau hukum
yang dicita-citakan;
iii.
Hukum asasi (kodrat),
yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dan kapan aja tidak terbatas oleh ruang
waktu dan tempat. Hukum asasi ini berlaku untuk semua bangsa dan bersifat
abadi.
g. Menurut fungsinya atau cara mempertahankannya,
dibedakan sebagai berikut.
i.
Hukum material
(materiel recht atau substantive law), yaitu keseluruhan peraturan atau norma
hukum yang mengatur hubungan hukum antar subjek hukum yang satu dengan subjek
hukum yang lain yang mengutamakan kepentingan tertentu.
ii.
Hukum formal atau
(formeelrecht/procesrecht/ajective law) atau hukum acara, yaitu keseluruhan
peraturan atau norma hukum yang mengatur cara melaksanakan dan mempertahankan
hukum material, misalnya Hukum Acara Pidana.
h. Menurut sifatnya, hukum dibedakan sebagai
berikut.
i.
Hukum yang memaksa
atau hukum imperaktif (dwingendrecht), yaitu peraturan atau norma hukum yang
dalam keadaan konkret tidak dapat dikesampingkan oleh para pihak yang
bersengketa atau harus ditaati secara mutlak.
ii.
Hukum pelengkap atau
hukum yang bersifat mengatur (hukum fakultatif), yaitu peraturan atau norma
hukum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan oleh para pihak yang
mengadakan perjanjian, seperti tentang bentuk perjanjian boleh tertulis dan
boleh tidak tertulis, boleh dilakukan atau dibuat dihadapan notaris atau di
bawah tangan.
i.
Menurut isinya, hukum
dibedakan sebagai berikut :
i.
Hukum publik (public
law/recht), yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur
hubungan hukum antara Negara dengan orang dan atau badan yang mengutamakan
kepentingan umum, seperti Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara/Hukum
Administrasi Negara/Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Pidana, Hukum Internasional
(Publik) dan Hukum Acara (Pidana, Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi).
ii.
Hukum privat atau
hukum sipil (private law/privaatrecht), yaitu keseluruhan peraturan atau norma
hukum yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan dan/atau badan pribadi
yang mengutamakan kepentingan pribadi, atau keseluruhan peraturan hukum yang
mengatur hubungan hukum antara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang
lain untuk kepentingan pribadi, seperti Hukum Dagang dalam (WvK).
·
Sumber-sumber
Hukum, sumber hukum ialah
“asal mulanya hukum” segala seuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan hukum
sehingga mempunyai kekuatan mengikat. Yang dimaksud “segala sesuatu” tersebut
adalah factor-faktor yang mempengaruhi terhadap timbulnya hukum, dari mana
hukum ditemukan atau dari mana berasalnya norma hukum.
·
Sumber
hukum material adalah
faktor-faktor yang menentukan kaidah hukum, tempat dari mana berasalnya isi
hukum, atau faktor-faktor yang menentukan isi hukum yang berlaku.
·
Faktor-faktor yang
menentukan isi hukum dapat dikelompokkan atas “faktor ideal
(filosofis), faktor sejarah (historis) dan faktor kemasyarakatan (Sosiologis)”.
·
Sumber
Hukum Formal ialah tempat
dari mana dapat ditemukan atau diperoleh aturan-aturan hukum yang berlaku yang
mempunyai kekuatan mengikat masyarakat dan pemerintah sehingga ditaati.
·
Sumber
hukum formal (van Apeldoorn) adalah dari mana timbulnya hukum yang berlaku (yang
mengikat hakim dan penduduk). Sumber hukum formal adalah yang menjadi determinan
formal membentuk hukum (formele detrminanten van de rechtsvorming),
menentukan berlakunya hukum.
·
Bentuk
sumber-sumber hukum formal ialah
- Undang-Undang. Undang-undang dalam arti material (wet in materiele
zin) adalah “setiap keputusan atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah
atau penguasa yang berwenang yang isinya mengikat secara umum” atau setiap
“keeputusan atau ketetapan pemerintah atau penguasa yang berwenang yang
memuat ketentuan-ketentuan umum” atau “peraturan-peraturan umum yang dibuat
oleh penguasa yang berwenang”.
Undang-undang dalam arti “formal” (wet in
formale zin) ialah “setiap keputusan pemerintah atau penguasa yang berwenang
yang karena prosedur terjadinya atau pembentukannya dan bentuknya dinamkan
“undang-undang”.
- Kebiasaan ialah perbuatan manusia mengenai hal tertentu
yang tetap, dilakukan berulang-ulang dalam rangkaian perbuatan yang sama
dan dalam waktu yang lama.
- Yurisprudensi, berasal dari kata jurisprudential (bahasa latin) yang
berarti “pengetahuan hukum” (rechtsgeleerdheid), dalam bahasa inggris
jurisprudence artinya ilmu hukum atau ajaran hukum umum atau teori hukum
umum (algemene rechtsleer atau general theory of law).
- Traktat atau treaty atau perjanjian
internasional dipergunakan sebgai sumber hukum dalam arti formal, karena
itu harus memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat dinamakan perjanjian
internasional.
- Doktrin
Hukum, doktrin atau ajaran-ajaran
atau pendapat para ahli hukum/sarjana hukum terkemuka dan berpengaruh,
besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil putusan.
·
Konflik
Antar Sumber Hukum, konflik dapat
terjadi antara sumber hukum formal, misalnya sebagai berikut.
a) Lex
specialis derogate lex generalis, yaitu apabila terjadi konflik antar
undang-undang yang bersifat khusus dengan undang-undang yang bersifat umum,
maka undang-undang yang bersifat umum harus dikesampingkan.
b) Lex
superiori derogate lex inferiori, yaitu apabila ada dua undang-undang yang
tidak sederajat tingkatannya mengatur objek yang sama dan saling bertentangan,
maka undang-undang yang lebih tinggi tingkatannya mengesampingkan undang-undang
yang tingkatannya dibawahnya.
c) Lex
posterio
·
Konflik
antara undang-undang dengan kebiasaan, apabila terjadi konflik antara undang-undang dengan kebiasaan
maka pada prinsipnya undang-undang yang harus diberlakukan atau dipergunakan,
terutama undang-undang yang bersifat memaksa.
·
Konflik
antara undang-undang dengan putusan pengadilan, apabila terjadi konflik antara undang-undang
dengan putusan pengadilan dapat diselesaikan dengan asas res judicata
pro veritate habetur, artinya “putusan hakim (pengadilan) adalah benar”.
Comments
Post a Comment