Contoh Analisis Kasus

Analisis Kasus Perampokan di 3 Toko Emas


1.     Deskripsi Kasus
Minggu, 14 Desember 2014 kawanan penjahat merampok tiga toko emas di Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Hinga hari Senin, 15 Desember 2014 Polisi belum bisa menangkap pelakunya.
Menurut keterangan saksi setempat kawanan perampok berjumlah enam orang yang berboncengan mengendarai tiga sepeda motor. Saat tiba di Pasar Rantau Panjang, dua pelaku langsung masuk ke salahh satu took dengan membawa senjata api, sedankan yang lain berjaga di luar toko. Dua pelaku itu langsung mengeluarkan tembakan ke udara dan merampok emas yang ada di toko. Pelaku sempat menembak salah satu pemilik toko dan mengenai paha sebelah kanan.
Setelah menembak korban bernama Sirih yang erumur 40 tahun dan selesai megumpulkan perhiasan, para pelaku melarikan diri ke arah Rantau Limau Manis.
2.     Analisis Yuridis
Manurut deskripsi kasus di atas kawanan perampok telah melanggar ;
  1. Pasal 362 KUHP
Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian. Dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.


Maaf jika
masih banyak sekali yang kurang karena ini analisis paling sederhana.

Comments

Popular posts from this blog

Subjek dan Objek Hukum Kontrak

Sejarah Hukum

Tanya Jawab Hukum Keuangan Negara