Contoh Analisis Kasus
Analisis Kasus
Perampokan di 3 Toko Emas
1.
Deskripsi Kasus
Minggu, 14 Desember 2014 kawanan penjahat merampok
tiga toko emas di Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin,
Provinsi Jambi. Hinga hari Senin, 15 Desember 2014 Polisi belum bisa menangkap
pelakunya.
Menurut keterangan saksi setempat kawanan perampok
berjumlah enam orang yang berboncengan mengendarai tiga sepeda motor. Saat tiba
di Pasar Rantau Panjang, dua pelaku langsung masuk ke salahh satu took dengan
membawa senjata api, sedankan yang lain berjaga di luar toko. Dua pelaku itu
langsung mengeluarkan tembakan ke udara dan merampok emas yang ada di toko.
Pelaku sempat menembak salah satu pemilik toko dan mengenai paha sebelah kanan.
Setelah menembak korban bernama Sirih yang erumur 40
tahun dan selesai megumpulkan perhiasan, para pelaku melarikan diri ke arah
Rantau Limau Manis.
2.
Analisis Yuridis
Manurut deskripsi kasus di atas kawanan perampok telah
melanggar ;
- Pasal 362 KUHP
Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya
atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan
hukum, diancam karena pencurian. Dengan pidana penjara paling lama lima tahun
atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.
Maaf jika
Comments
Post a Comment