Makalah Hukum Agraria Sistem Pendaftaran & Publikasi Tanah




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya dilakukan untuk tanah-tanah yang belum didaftarkan atau belum pernah disertifikatkan, hal ini sesuai dengan ketentuan PP Nomor 10 Tahun 1961 dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Maka untuk menjamin kepastian hukum, maka mendaftarkan hak atas tanah merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Hal ini dilakukan guna menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah serta pihak lain yang berkepentingan dengan tanah tersebut. Pendaftaran tanah dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berada di wilayah kabupaten/kota.
Di Indonesia sistem pendaftaran tanah masih menimbulkan polemik. Masih banyak masyarakat Indonesia yang sukar untuk dapat mengatasi masalah ini dengan baik. Sebagian besar penduduk mengira masalah ini hanya dapat diselesaikan dengan uang. Cara instan ataupun cepat yang dilakukan dengan semakin besar mereka mengeluarkan uang maka akan semakin cepat pula penyelesaiannya. Padahal sesuai kenyataan, cara yang diambil ini salah. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menjadi oknum menyelesaikan urusan dalam pendaftaran tanah menyatakan “uang yang diminta dari para pendaftaran tanah mereka akan masuk ke dalam kas negara dan bukan masuk ke saku pribadi dan proses ini biasa disebut sebagai uang administrasi”.
            Pendaftaran tanah adalah suatu rangkaian kegiatan, yang dilakukan oleh Negara/Pemerintah secara terus menerus dan teratur, berupa pengumpulan keterangan atau data tertentu mengenai tanah-tanah tertentu yang ada di wilayah-wilayah tertentu, pengolahan penyimpanan dan penyajiannya bagi kepentingan rakyat, dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan termasuk tanda buktinya dan pemeliharaannya.[1]
            Penyelenggaraan pendaftaran tanah dalam masyarakat modern merupakan tugas Negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah bagi kepentingan rakyat, dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan. “Kata-kata suatu rangkaian kegiatan” menunjuk pada adanya berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah, yang berkaitan satu dengan yang lain, berurutan menjadi satu kesatuan rangkaian yang bermuara pada tersedianya data yang diperlukan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan bagi rakyat.
            Kata ‘teratur’ menunjukan bahwa semua kegiatan haruslah berlandaskan perundang-undangan yang sesuai, karena hasilnya akan merupakan data bukti menurut hukum, biarpun daya pembuktiannya tidak selalu sama dalam hukum negara-negara yang menyelenggrakan pendaftaran tanah.
            Yang dimaksudkan dengan ‘wilayah’ ialah wilayah kesatuan administrasi pendaftaran, yang meliputi seluruh negara. Baik kabupaten/kota, kecamatan, bisa juga desa atau kelurahan seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.[2]
Kata-kata “tanah tertentu’ menunjuk kepada objek pendaftaran tanah. Ada kemungkinan bahwa yang didaftar hanya sebagian tanah yang dipunyai dengan hak yang ditunjuk  dalam PP 10/1961 yang semula ditunjuk untuk didaftar adalah hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan (pasal 10). Tetapi kemudian diperluas juga mengenai hak pakai yang diberikan oleh Negara, hak pengelolaan, wakaf dan hak milik atas satuan rumah susun.
Urutan kegiatan pendaftaran tanah adalah “pengumpulan” datanya “pengelolaan” atau “processing-nya”, ‘penyimpanannya’ dan kemuadian “penyajiannya”. Bentuk penyimpanannya bisa berupa tulisan, gambar/peta dan angka-angka diatas kertas, mikro film, atau dengan menggunakan bantuan komputer.

B.  Identifikasi Masalah
Adapun identifikasi masalah dari pembuatan makalah ini yaitu :
1.    Bagaimana pendaftaran akta tanah di Indonesia ?
2.    Bagaimana sistem publikasi tanah di Indonesia ?

C.    Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari disusunnya pembuatan yaitu:
1.      Mengetahui sistem pendaftaran akta tanah di Indonesia;
2.      Guna mengetahui sistem publikasi pendaftaran tanah di Indonesia.















BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Pendaftaran Tanah
            Dalam pasal 1 angka 1 PP No.24 tahun 1997 disebutkan bahwa pendaftaran tanah adalah  rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. [3]
            Pendaftaran tanah dilakukan dalam bentuk pera dan daftar. Demikian pula dapat kita ketahui bahwa salah satu rangkaian pendaftaran tanah adalah pemeliharaan data fisik dan data yuridis yang dilakukan dalam bentuk peta dan daftar yang memuat data fisik dan data yuridis dari bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun  
            Lebih lanjut lagi, Prof. Boedi Harsono menjelaskan dalam bukunya Hukum Agraria Indonesia bahwa pendaftaran tanah adalah suatu rangkaian kegiatan, yang dilakukan oleh Negara/Pemerintah secara terus menerus dan teratur, berupa pengumpulan keterangan atau data tertentu mengenai tanah-tanah tertentu yang ada di wilayah-wilayah tertentu, pengolahan penyimpanan dan penyajiannya bagi kepentingan rakyat, dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan termasuk tanda buktinya dan pemeliharaannya.
            Penyelenggaraan pendaftaran tanah dalam masyarakat modern merupakan tugas Negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah bagi kepentingan rakyat, dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan. “Kata-kata suatu rangkaian kegiatan” menunjuk pada adanya berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah, yang berkaitan satu dengan yang lain, berurutan menjadi satu kesatuan rangkaian yang bermuara pada tersedianya data yang diperlukan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan bagi rakyat.
            Kata ‘teratur’ menunjukan bahwa semua kegiatan haruslah berlandaskan perundang-undangan yang sesuai, karena hasilnya akan merupakan data bukti menurut hukum, biarpun daya pembuktiannya tidak selalu sama dalam hukum negara-negara yang menyelenggrakan pendaftaran tanah.
            Yang dimaksudkan dengan ‘wilayah’ ialah wilayah kesatuan administrasi pendaftaran, yang meliputi seluruh negara. Baik kabupaten/kota, kecamatan, bisa juga desa atau kelurahan seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
            Kata-kata “tanah tertentu’ menunjuk kepada objek pendaftaran tanah. Ada kemungkinan bahwa yang didaftar hanya sebagian tanah yang dipunyai dengan hak yang ditunjuk  dalam PP 10/1961 yang semula ditunjuk untuk didaftar adalah hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan (pasal 10). Tetapi kemudian diperluas juga mengenai hak pakai yang diberikan oleh Negara, hak pengelolaan, wakaf dan hak milik atas satuan rumah susun.
2.      Objek Pendaftaran Tanah
Mengenai objek pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang menentukan bahwa, Objek pendaftaran tanah meliputi:
1)      Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai;
2)      Tanah hak pengelolaan;
3)       Hanah wakaf;
4)       Hak milik atas satuan rumah susun;
5)       Hak tanggungan;
6)       Tanah Negara.
Dalam hal tanah Negara sebagai objek pendaftaran tanah maka pendaftarannya dilakukan dengan cara membukukan bidang tanah yang merupakan tanah Negara dalam daftar tanah. Objek pendaftaran tanah yang bukan tanah Negara akan diterbitkan sertifikat bagi pemegang hak atas tanah.
Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997:
“Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibuktikan dalam buku tanah yang bersangkutan.”
            Sertipikat merupakan alat bukti yang kuat yang sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c, Pasal 23 ayat (2), Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (2) UUPA serta Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
            Sertipikat terdiri dari salinan buku tanah dan surat ukur. Buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya. Surat ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian.
3.      Sistem Pendaftaran Tanah
            Dalam uraian sistem pendaftaran tanah masalah yang dibicarakan adalah tentang apa yang didaftar, bentuk dan penyimpanan penyajian data yuridis pendaftaran tanah, serta bentuk tanda bukti haknya , berkaitan dengan pelaksanaan pendaftaran tanah dikenal ada dua macam sistem (stelsel), yaitu sistem pendaftaran akta (registration of deeds) dan sistem pendaftaran hak (registration of titles).
            Dalam sistem pendaftaran akta, maka akta-akta itulah yang didaftar oleh pejabat pendaftar tanah (PPT). Dalam sistem ini PPT bersifat pasif, ia tidak melakukan pengujian kebenaran data yang disebut dalam akta yang didaftar. Cacat hukum pada suatu akta bisa mengakibatkan tidak sahnya perbuatan hukum yang dibuktikan degan akta yang dibuat kemudian. Untuk memperoleh data yurisid harus dilakukan apa yang disebut title search (pencarian dan penelitian serta pengujian kebenaran hak). Kegiatan title search ini memakan waktu dan biaya karena memerlukan bantuan tenaga ahli.
            Dalam sistem pendaftaran hak, bukan aktanya yang didaftar, melainkan haknya yang diciptakan dan perubahan-perubahannya kemudian. Akta merupakan sumber datanya, sebagai tanda bukti hak diterbitkan sertifikat. Baik dalam sistem pendaftaran maupun sistem pendaftaran hak, akta merupakan sumber data yuridis.
            Di negara Belanda misalnya, menurut ketentuan Burgerlijk Wetboek, dalam pemindahan hak oleh Notaris dibuat akta transportnyadan dalam pembebana Hyphotheek Borderelnya. Negeri belanda menggunakan sistem pendaftaran akta. Maka akta transport dan akta borderel itulah yang didaftar oleh PPT dan setelah dibubuhi tanda pendaftaran, diserahkan kepada pembeli selaku pemegang haknya yang baru dan kreditor selaku pemegang hyphoteek, sebagai tanda bukti haknya.
            Untuk pembeli selaku pemegang haknya yang baru dan kreditor selaku pemegang Hypoteek dibuatkan Groose aktanya, yang berfungsi sebagai surat tanda bukti-bukti haknya (penerapannya dalam Pasal 224 RIB).
            Akta pemberian hak berfungsi sebagai sumber data yuridis untuk mendaftar hak yang diberikan dalam buku tanah. Demikian juga akta pemindahan dan pembebanan hak berfungsi sebagai sumber data untuk mendaftar perubahan-perubahan pada haknya dalm buku tanah hak yang bersangkutan. Jika terjadi perubahan, tidak dibuatkan buku tanah baru, melainkan dilakukan pencatatannya pada ruang mutasi yang disediakan pada buku tanah yang bersangkutan. Sebelum dilakukan pendaftaran haknya dalam buku tanah dan pencatatan perubahannya kemudian, oleh PPT dilakukan pengujian kebeneran data yang dimuat dalam akta yang bersangkutan. Berbeda dalam sistem pendaftaran akta, dalam sistem pendaftaran hakia bersikap, aktif. 
            Tiap kali terjadi perubahan wajib dibuatkan akta sebagai tanda buktinya, maka dalam sistem ini, data yuridis yang diperlukan harus dicari dalam akta-akta yang bersangkutan. Cacat hukum pada suatu akta dapat mengakibatkan tidak sahnya perbuatan hukum yang dibuktikan dengan akta yang dibuat kemudian. Untuk memperoleh data yuridis harus dilakukan dengan apa yang disebut “title search”, yang bisa memakan waktu dan biaya karena unuk title search diperlukan bantuan ahli.
Sesudah hak atas tanah didaftar dan kemudian seseorang mendapatkan surat tanda bukti hak, pertanyaan yang muncul sejauh mana orang boleh mempercayai kebenaran data yang disajikan dala pendaftran tanah tersebut. Sejauh mana hukum melindungi kepentingan orang yang melakukan perbuatan hukum mengenai tanah yang haknya sudah didaftar berdasarkan data yang disajikan dalam surat tanda bukti hak, jika kemudian data tersebut tidak benar.
Jawaban atas pertanyaan diatas akan tergantung sistem (stelsel) publikasi mana yang digunakan dalam penyelenggaraan tanah tersebut. Dalam kegiatan pelaksanaan pendaftaran tanah dikenal ada dua macam sistem publikasi yaitu: sistem publikasi positif dan sistem publikasi negatif.
4.      Sistem Publikasi
1.      Sistem Publikasi Posistif
            Sistem publikasi positif menggunakan sistem pendaftaran hak dalam pelaksanaan sistem ini harus ada buku tanah, sebagai tempat penyimpanan data yuridis dan sertifikat sebagai tanda bukti hak.
          Menurut sistem positif sertifikat tanah berlaku sebagai tanda bukti hak atas tanah secara mutlak, sebagai satu satunya tanda bukti ha katas tanah pendaftaran atau pencatatn nama seseorang dalam register atau buku tanah sebagai pemegang hak lah yang membuat orang menjadi pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
            Dalam sistem posistif dengan selesainya pendaftaran atas nama penerima hak pemegang hak yang sebenarnya menjadi kehilangan haknya ia tidak dapat menuntut perbuatan hukum yang memindahkan hak yang bersangkutan kepada pembeli. Dalam keadaan tertentu ia hanya bisa menuntut ganti kerugian kepada Negara.

Kebaikan dari sistem positif antara lain:
a.     Adanya kepastian hukum tanah.
b.      Peranan aktif dari pejabat balik nama tanah.
c.       Mekanisme kerja dalam penerbitan sertifikat tanah mudah dimengerti oleh orang awam.
Kelemahan sistem positif antara lain:
a.       Peranan aktif dari pejabat balik nama tanah yang memakan waktu yang lama.
b.      Pemilik yang sebenarnya yang berhak atas tanah akan kehilangan haknya, oleh karena kepastian dari hak tanah itu sendiri.
c.       Wewenang pengadilan diletakkan dalam wewenang administrative.
Dengan demikian, sistem ini memberikan jaminan yang mutlak terhadap buku tanah, walaupun ternyata bahwa pemegang sertifikat bukanlah pemilik yang sebenarnya. Namun yang tercantum dalam  buku tanah/sertifikat tanah mendapat jaminan mutlak, walaupun ternyata bahwa segala keterangan yang tercantum dalam sertifkat tersebut adalah tidak benar.

2.    Sistem Publikasi Negatif
Menurut sistem publikasi negatif bahwa apa yang tercantum dalam buku tanah/sertifikat tanah dianggap benar sampai dapat dibuktikan suatu keadaan yang sebaliknya (tidak benar) dimuka sidang pengadilan. Dalam sistem negatife bukan pendaftaran, tetapi sahnya perbuatan hukum yang dilakukan yang menentukan berpindahnya hak kepada pembeli.
Ciri pokok dari sistem ini adalah bahwa pendaftaran tidak menjamin bahwa nama yang terdaftar dalam buku tanah/sertifikat tanah tersebut tidak dapat dibantah, walaupun ia beri tikad baik, yaitu apabila nama yang terdaftar itu bukanlah pemilik yang sebenarnya dari tanah tersebut. Hak dari nama yang terdaftar bisa dikalahkan oleh hak dari pemberi hak sebelumnya, perolehan hak tersebut merupakan mata rantai perbuatan hukum dalam pendaftaran ha katas tanah.
Ciri pokok lain dari sistem ini, seperti dalam sistem pendaftaran akta, yaitu bahwa pejabat balik nama tanah berperan pasif. Artinya pejabat yang bersangkutan tidaklah kewajiban untuk menyelidiki kebenaran dari surat-surat atau dokumen-dokumen yang diserahkan kepadanya.
Kebaikan sistem publikasi negative antara lain: memberikan perlindungan, kepada pemegang hak yang sebenarnya. Ia masih memungkinkan untuk membantah atau menggugat kebenaran data yang terdapat dalam tanah/sertfikat yang telah diterbitkan.
Kelemahan sistem negative antara lain:
a.       Peranan positif pejabat balik nama tanah yang menyebabkan tumpang tindihnya sertifikat tanah.
b.      Mekanisme kerja dalam proses penerbitan sertifikat tanah kurang dimengerti oleh orang awam
c.       Buku tanah tidak memberikan jaminan yang mutlak
d.      Pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah dan sertifikat, selalu menghadapi kemungkinan gugatan dari pihak lain, yang mempunyai tanah itu.

5.      Sistem Torrens
        Sistem Torrens yaitu sistem baru yang lebih sederhana dan memungkinkan orang memperoleh keterangan dengan cara yang mudah, tanpa harus mengadakan title search pada akta-akta yang ada.
Dengan demikian sistem Torrens ini sebenarnya adalah sistem positif, sebab menempatkan data tanah sebagai kebenaran mutlak yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.


6.      Sistem Pendaftaran Tanah Menurut UUPA
            Sistem pendaftaran tanah menurut Undang-undang No.5 tahun 1960 (UUPA) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah (yang telah dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997), dinyatakan dalam penjelasan umum angka 7b, peraturan pemerintah tersebut antara lain sebagai berikut:
“pembukaan sesuatu hak dalam daftar buku tanah atas orang tidak mengakibatkan bahwa orang yang sebenarnya berhak atas tanah itu akan kehilangan haknya, orang tersebut masih dapat menggugat hak dari orang yang terdaftar dalam buku tanah sebagai orang yang berhak. Jadi cara pendaftaran hak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, tidaklah positif tetapi negatif.
Dari ungkapan pasal dan penjelasan Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 diatas, dapat dikemukakan sebagai berikut:
a.       Sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat sepanjang data fisik dan data yuridis yang ada didalamnya sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
b.      Terhadap data yang ada dalam sertifikat, berlaku ketentuan bahwa selama belum dibuktikan yang sebaliknya, maka data fisik dan data yuridis yang dicantumkan dalam sertifikat, harus diterima sebagai data yang benar baik dalam perbuatan hukum sehari hari maupun dalam sengketa di Pengadilan.
c.       Seseorang tidak dapat menuntut tanah yang bersertifikat, jika dala lima tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu ia tidak mengajukan keberatan secara tertulis, atau tidak mengajukan gugatan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.
d.      Sistem pendaftaran tanah memberikan perlindungan yang seimbang baik kepada pihak yang mempunyai tanah dan dikuasai serta digunakan sebagaimana mestinya, maupun kepada pihak yang memperoleh dan mengusahakannya dengan itikad baik dan dikuatkan dengan pendaftaran tanah yang bersangkutan atas namanya.
e.       Secara eksplisit dalam redaksi penjelasan Peraturan Pemerintah no.24 tahun 1997 dinyatakan bahwa sistem yang dianut dalam pendaftaran tanah tersebut tidak menggunakan sistem publikasi positif melainkan menggunakan sistem publikasi negative.
Berdasarkan uraian diatas, maka Nampak bahwa sistem pendaftaran tanah yang dianut oleh Peraturan Pemerintah no. 24 tahun 1997, sebagai peraturan pelaksanaan dari paal 19 Undang-undang No.5 tahun 1960 (UUPA), adalah sistem campuran yaitu sistem negative yang mengandung unsur positif.
7.      Kegiatan Pendaftaran Tanah
            Kegiatan pendaftaran tanah meliputi kegiatan pendaftaran untuk pertama kali dan pemeliharaan data yang tersedia.
            Pendaftaran tanah untuk pertama kali “Initial Registration” meliputi tiga bidang kegiatan, yaitu:
1.      Bidang fisik atau “teknik kadastral”;
2.      Bidang yuridis dan;
3.      Penerbitan dokumen tanda bukti hak
            Pendaftaran untuk pertama kali adalah kegiatan untuk mendaftar pertama kalinya sebidang tanah yang semula belum didaftarkan menuruk ketentuan peraturan pendaftaran tanah yang bersangkutan . pendaftaran tanah menggunakan sebagai dasar objek satuan-satuan bidang tanah yang disebut “persil” yang merupakan bagian-bagian permukaan bumitertentu yang terbatas dan berdimensi dua, dengan ukuran luas yang umumnya dinyatakan dalam meter per segi.
Ø  Data Fisik
            Data fisik sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP No. 24/1997”) adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
            Setelah dipastikan letak tanah yang akan dikumpulkan data fisiknya, kegiatannya dimulai dengan penerapan batas-batasnya serta pemberian tanda-tanda batas ditiap sudutnya. Diikuti dengan kegiatan pengukuran dan pembuatan petanya. Penetapan batas peta dilakukan oleh PPT berdasarkan penunjukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, yang disetujui oleh para pemegang hak atas tanah yang berabatasan (Contradictoire delimitatie). [4]
            Kegiatan teknis kadastral ini menghsailkan peta pendaftaran yang melukisakn semua tanah yang diwilayah pendaftaran yang telah diukur. Untuk tiap bidang tanah yang haknya didaftar, dibuatkan apa yang disebut surat ukur.
Ø  Data Yuridis
            Data yuridis sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 7 PP No. 24/ 1997, data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya. 
       Kegiatan bidang yuridis bertujuan untuk memperoleh data mengenai haknya, siapa pemegang haknya, dan ada atau tidak adanya hak pihak lain yang membebaninya. Pengumpulan data tersebut menggunakan alat pembuktian berupa dokumen dan lain-lainnya.
Ø  Penerbitan Dokumen Tanda Bukti Hak
       Kegiatan yang ketiga adalah penerbitan surat tanda bukti haknya, bentuk kegiatan pemdaftaran dan hasilnya, termasuk apa yang merupakan surat tanda bukti hak, tergantung pada sistem pendaftaran yang digunakan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah oleh negara yang bersangkutan.
           
            Kegiatan yang dilaksanakan daam rangka proses pendaftaran untuk pertama kalinya yang meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis tersebut mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah yang dilakukan untuk keperluan pemdaftarannya disebut sebagai kegiatan ajudikasi.
            Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali “Initial Registration” dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara sistematik dan sporadik. Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran untk pertama kali yang dilakukan secara serentak, yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan. Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pedaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan secara individual atau massal, yang dilakukan atas permintaan pemegang atau oenerima hak atas tanah yang bersangkutan. [5]
8.      Tujuan Pendaftaran Tanah
Dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA ditentukan bahwa:
“Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
            Berdasarkan ketentuan di atas pendaftaran tanah menjamin kepastian hukum yang meliputi kepastian mengenai subjek, objek dan hak atas tanah. Untuk itu pemerintah wajib melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Tujuan pendaftaran tanah diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang menentukan:
1)      Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;

2)      untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan  mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar; untuk terselengaranya tertib administrasi pertanahan.”

Tujuan pendaftaran tanah berdasarkan ketentuan di atas adalah menjamin kepastian hukum. Kepastian hukum yang dimaksud meliputi kepastian mengenai subjek, kepastian mengenai objek dan kepastian mengenai status hak atas tanah. Selain menjamin kepastian hukum tujuan diselenggarakan pendaftaran tanah adalah memberikan perlindungan hukum. Perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah diwujudkan dalam hal penerbitan sertipikat hak atas tanah.[6]
Pendaftaran tanah juga bertujuan untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah dan terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Tertib administrasi pertanahan merupakan salah satu tertib dari catur tertib pertanahan yang meliputi tertib hukum pertanahan, tertib administrasi pertanahan, tertib penggunaan tanah dan tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup.
Tertib administrasi pertanahan adalah upaya memperlancar setiap usaha dari masyarakat yang menyangkut tanah terutama dengan pembangunan yang memerlukan sumber informasi bagi yang memerlukan tanah sebagai sumber daya, uang dan modal. Menciptakan suasana pelayanan di bidang pertanahan agar lancar, tertib, murah, cepat dan tidak berbelit-belit dengan berdasarkan pelayanan umum yang adil dan merata.
Pasal 3 kemudian dipertegas oleh Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 yang menentukan bahwa:
1)      Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertipikat hak atas tanah;
2)      Untuk melaksanakan fungsi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, data fisik dan data yuridis dari bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar terbuka untuk umum;
3)      Untuk mencapai tertib administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, sebidang tanah dan satuan rumah susun termasuk peralihan, pembebanan dan hapusnya hak atas sebidang tanah dan hak milik atas satuan rumah susun wajib didaftarkan;
Berdasarkan ketentuan di atas bahwa agar terwujudnya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak maka diterbitkan sertipikat hak atas tanah. Dalam hal terlaksananya fungsi informasi maka data fisik dan data yuridis dari bidang tanah dan satuan rumah susun yang telah terdaftar terbuka untuk umum. Untuk tercapainya tertib administrasi maka sebidang tanah dan satuan rumah susun dalam hal peralihan, pembebanan dan hapusnya wajib didaftarkan.

9.      Asas Pendaftaran Tanah
Didalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengatur asas dari pendaftaran tanah yang terdiri dari:
(1) Asas  sederhana
Asas sederhana dalam pendaftaran tanah dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan pokok maupun prosedurnya dengan mudah dapat dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak atas tanah.
(2) Asas aman
Asas aman untuk menunjukkan bahwa pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai tujuan pendaftaran tanah itu sendiri.


(3) Asas terjangkau
Asas terjangkau dimaksudkan untuk menunjukkan keterjangkauan bagi pihak-pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah. Pelayanan yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah harus bisa terjangkau oleh para pihak yang memerlukan.
(4) Asas mutakhir
Asas mutakhir dimaksudkan menunjukkan pada kelengkapan yang memadai dalam pelaksanaannya dan kesinambungan dalam memelihara datanya. Data yang tersedia harus menunjukan keadaan yang mutakhir. Untuk itu perlu diikuti kewajiban mendaftar dan pecatatan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian hari.
(5) Asas terbuka
Asas terbuka menuntut dipeliharannya data pendaftaran tanah secara terus menerus dan berkesinambungan, sehingga data yang tersimpan di Kantor Pertanahan selalu sesuai dengan keadaan nyata di lapangan, dan masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar setiap saat.







BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
            Dalam pasal 1 angka 1 PP No.24 tahun 1997 disebutkan bahwa pendaftaran tanah adalah  rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. 
            Pendaftaran tanah dilakukan dalam bentuk pera dan daftar. Demikian pula dapat kita ketahui bahwa salah satu rangkaian pendaftaran tanah adalah pemeliharaan data fisik dan data yuridis yang dilakukan dalam bentuk peta dan daftar yang memuat data fisik dan data yuridis dari bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun  
Tujuan pendaftaran tanah adalah menjamin kepastian hukum. Kepastian hukum yang dimaksud meliputi kepastian mengenai subjek, kepastian mengenai objek dan kepastian mengenai status hak atas tanah. Selain menjamin kepastian hukum tujuan diselenggarakan pendaftaran tanah adalah memberikan perlindungan hukum. Perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah diwujudkan dalam hal penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Tertib administrasi pertanahan adalah upaya memperlancar setiap usaha dari masyarakat yang menyangkut tanah terutama dengan pembangunan yang memerlukan sumber informasi bagi yang memerlukan tanah sebagai sumber daya, uang dan modal. Menciptakan suasana pelayanan di bidang pertanahan agar lancar, tertib, murah, cepat dan tidak berbelit-belit dengan berdasarkan pelayanan umum yang adil dan merata.

DAFTAR PUSTAKA

Ariwibowo Aditiyo, 2017. Sekilas Tentang Pendaftaran Tanah. https://adityoariwibowo.wordpress.com/2013/02/11/sekilas-tentang-pendaftaran-tanah/#_ftn2
Harsono Boedi, 2005. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan
Usman Suparman, 2009. Hukum Agraria di Indonesia. Serang: Suhada Press











[1] Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan, Hlm 72
[2] Ibid, Hlm 73
[3] Suparman Usman, Hukum Agraria di  Indonesia, Serang: Suhada Press, Hlm 182
[4] Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan, Hlm 75
[5] Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan, Hlm 76

Comments

Popular posts from this blog

Subjek dan Objek Hukum Kontrak

Sejarah Hukum

Tanya Jawab Hukum Keuangan Negara