Posts

Showing posts from February, 2015

Teori Hukum

Image
B.Arief Sidharta : “ Teori Ilmu Hukum (rechtstheorie) secara umum dapat diartikan sebagai ilmu atau disiplin hukum yang dalam perspektif interdisipliner dan eksternal secara kritis  menganalisis  berbagai aspek gejala hukum, baik tersendiri maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoritisnya mau pun dalam pengejawantahan praktisnya, dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan memberikan penjelasan sejernih mungkin tentang bahan hukum yang tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan masyarakat. Obyek telaahnya adalah gejala umum dalam tatanan hukum positif yang meliputi analisis bahan hukum, metode dalam hukum dan kritik ideologikal terhadap hukum. JJH Bruggink :” Teori hukum adalah seluruh pernyataan yang saling berkaitan berkenan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum  dan putusan-putusan hukum, dan sistem tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan. Teori ilmu hukum bertujuan untuk menjelaskan kejadian-kejadian dalam bidang hukum dan

Pembidangan Hukum

Image
·          Berdasarkan Sifatnya Hukum bersifat Memaksa adalah hukum yang dalamkeadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai kekuasaan mutlak. Hukum bersifat Mengatur adalah hukum yang keberadaannya dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam bentuk perjanjian.[1] ·          Berdasarkan Fungsinya 1.        Untuk menyelesaika pertikaian 2.       Memberikan jaminan dan kepastian Hukum 3.       Menata kehidupan masyarakat agar terib dalam pergaulan hidup 4.       Memelihara dan mempertahankan aturan tata tertib dalam msyarakat 5.       Menciptakan rasa tanggung jawab terhadap perbuatan anggota masyarakat dan penguasa         Berdasarkan Isinya Hukum Publik adalah hukum negara artinya hukum yang mengatur hubungan semua warga negara atau hubungan antara negera dengan perseorangan warga nnegara). Hukum ini biasanya hukum pidana,hukum yang mengatur semua warga Negara. Hukum Privat adalah hukum Sipil arti

Sejarah Hukum

Image
1.       Pengertian Sejarah Hukum Sejarah hukum adalah suatu metode dan ilmu yang merupakan cabang dari ilmu sejarah (karenanya bukan cabang dari ilmu hukum), yang mempelajari, menganalisis, memverifikasi, menginterpretasi, menyusun dalil dan kecenderungan, dan menarik kesimpulan tertentu tentang setiap fakta, konsep, kaidah, dan aturan yang berkenaan dengan hukum yang pernah berlaku, baik secara kronologis dan sistematis, berikut sebab akibat serta ketersentuhannya dengan bidang lain dari hukum. Sejarah hukum juga mempelajari proses terjadi dan pelaksanaan sejarah dimasa lalu serta perkembangannya dan keterkaitannya dengan apa yang terjadi pada masa kini, baik seperti yang terdapat dalam literatur, naskah, bahkan tuturan lisan, terutama penekanannya atas karakteristik keunikan fakta dan norma tersebut sehingga dapat menemukan gejala, dalil, dan perkembangan hukum dimasa lalu yang dapat memberikan wawasan yang luas bagi orang yang mempelajarinya, dalam mengartik an dan memahami

Contoh Analisis Kasus

Image
Analisis Kasus Perampokan di 3 Toko Emas 1.      Deskripsi Kasus Minggu, 14 Desember 2014 kawanan penjahat merampok tiga toko emas di Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Hinga hari Senin, 15 Desember 2014 Polisi belum bisa menangkap pelakunya. Menurut keterangan saksi setempat kawanan perampok berjumlah enam orang yang berboncengan mengendarai tiga sepeda motor. Saat tiba di Pasar Rantau Panjang, dua pelaku langsung masuk ke salahh satu took dengan membawa senjata api, sedankan yang lain berjaga di luar toko. Dua pelaku itu langsung mengeluarkan tembakan ke udara dan merampok emas yang ada di toko. Pelaku sempat menembak salah satu pemilik toko dan mengenai paha sebelah kanan. Setelah menembak korban bernama Sirih yang erumur 40 tahun dan selesai megumpulkan perhiasan, para pelaku melarikan diri ke arah Rantau Limau Manis. 2.      Analisis Yuridis Manurut deskripsi kasus di atas kawanan perampok telah melanggar ; Pasal 362 KUH

Pengantar Hukum Indonesia

Image
·          Pengertian  PHI  atau  Pengantar Hukum Indonesia  terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan pada tujuan tertentu.  yang Pengantar dalam bahas Belanda disebut  inleiding  dan introduction  (bahasa inggris) yang berarti memperkenalkan secara umum atau secara garis besar yang tidak mendalam atas sesuatu hal tertentu. Pada istilah Pengantar Hukum Indonesia yang diperkenalkan secara umum atau secara garis besar adalah hukum Indonesia. ·          Istilah  “Hukum Indonesia”  yang dimaksud adalah hukum yang berlaku di Negara Indonesia pada waktu sekarang. Hukum yang berlaku pada waktu sekarang disuatu tempat atau wilayah disebut  “Hukum Positif” , artinya hukum yang (dipositifkan) berlaku untuk masyarakat tertentu dan dalam waktu tertentu. Hukum positif juga disebut  ius constitutum , artinya hukum yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan saat ini pada suatu tempat atau Negara tertentu. ·          Hukum positif (hukum yan