Apakah Nikah Online Diperbolehkan ?
Pertanyaan : Apakah Nikah Online diperbolehkan ?? Pembahasan : BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Manusia hidup berpasangan-pasangan menjadi suami istri membangun rumah tangga yang damai dan teratur. Untuk itu haruslah diadakan ikatan dan pertalian yang kekal dan tidak mudah diputuskan, yaitu ikatan Akad Nikah atau Ijab Kabul perkawinan. Bila Akad Nikah telah dilangsungkan maka mereka telah berjanji dan setia akan membangun rumah tangga yang Sakinah dan Mawadah Warohmah, yang natinya akan lahir keturunan-keturunan dari mereka. Tujuan perkawinan agar memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat, dan membentuk keluarga yang bahagia. Artinya ketika seseorang memutuskan untuk menikah, maka lembaga perkawinan tersebut pastilah bertujuan untuk menciptakan ketenangan. Dan kedamaian bagi manusia yang telah mampu untuk melaksanakannya. Sebenarnya pertalian pernikahan adalah pertalian yang sesungguhnya dan seteguh-teguhnya dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan sa