Istilah Hukum Dalam Bahasa Belanda
1. ZAAKSGEVOLG / DROIT DE SUIT : yaitu mengikuti benda dimanapun dan dalam tangan siapapun benda itu berada 2. DROIT INVIOLABLE ET SACRE : yaitu hak yang tidak dapat diganggu gugat 3. VAGUE : kabur 4. DWINGEN ; memaksa VERBAND: hubungan : hubungan erat 5. FEIT : perbuatan 6. OVERTRADING : pelanggaran 7. MISDRIFF : kejahatan 8. DADER : pelaku tindak pidana 9. NIET ON VARKELIJK VERKLAARD : Gugatan tidak dapat diterima 10. A QUO: 11. IPSO JURE : demi hukum / berdasarkan hukum. 12. EX AEQUO ET BONO : putusan yang seadil-adilnya 13. DADER / DOER : orang yang melakukan delik 14. DOENPLEGER / MANUS / DOMINA : orang yang menyuruh melakukan 15. MEDEDADER/MADEPLEGEN : Orang yang turut melakukan 16. UIT LOKER : orang yang sengaja membujuk 17. MEDEPLICHTIGHEID : membantu 18. NOODWEER : dalam keadaan terpaksa 19. OVERMACHT : keadaan yang memaksa (tidak bias dielakkan). 20. asas proporsionalitas : harus ada kes