Subjek dan Objek Hukum Kontrak



1.      Pengertian Hukum Kontrak
            Menurut Charles L. dan Nathan M. Crystal, bahwa hukum kontrak adalah mekanisme hukum dalam masyarakat, untuk melindungi harapan-harapan yang timbul dalam pembuatan persetujuan demi perubahan masa datang yang bervariasi kinerja, seperti pengangkutan kekayaan (yang nyata maupun tidak nyata).[1] Dimana, kontrak pada prinsip aspek namanya dapat dibagi menjadi 2 :
            1. Kontrak Nominaat, dan
            2. Kontrak Innominaat
            Yang dinamakan dengan kontrak Nominaat merupakan kontrak-kontrak atau perjanjian yang dikenal dalam KUH Perdata seperti jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, persekutuan perdata, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam-meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, perjanjian untung-untungan, dan perdamaian. Sedangkan kontrak Innominaat menurut Mariam Darus Badrulzaman ialah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur didalam KUH Perdata, tetapi terdapat dimasyarakat, dimana kontrak ini timbul karena adanya asas kebebasan berkontrak sebagaimana tercantum didalam pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata.

2.      Subjek Hukum Kontrak
A. Orang
            Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan kewajiban dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak perdata tidaklah tergantung pada hak kenegaraan.
Sesuai dengan sayarat sahnya perjanjian yang diatur didalam pasal 1320 KUH Perdata dimana orang yang diperbolehkan untuk membuat suatu perjanjian ialah setiap manusia pribadi/orang (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum, yaitu telah berumur 21 tahun atau sudah kawin. Kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut:
1.      Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
2.      Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
Ø  Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
Ø  Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
Ø  Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri (pasal 1330 KUH Perdata)

B. Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.[2]
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
            1.  Didirikan dengan akta notaris.
            2. Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
            3. Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri
                Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum
               dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri
               Keuangan.
            4.  Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
            a.  Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.

            b. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan badan amal.

3.      Objek Hukum Kontrak
Didalam berbagai literatur disebutkan bahwa yang menjadi objek dalam perjanjian kontrak ialah prestasi (pokok perjanjian). Prestasi adalah apa yang menjadi kewajiban debitur dan apa yang menjadi hak kreditur dimana prestasi ini terdiri dari perbuatan positif dan negative yang menurut pasal 1234 KUH Perdata ialah:
            1. Memberikan sesuatu;
            2. Berbuat sesuatu, dan;
            3. Tidak berbuat sesuatu
Prestasi itu harus dapat ditentukan, dibolehkan, dimungkinkan, dan dapat dinilai dengan uang.
            4.  Subjek dan Objek Berbagai Kontrak Innominaat
            A. Subjek dan Objek Kontrak Production Sharing
            Kontrak production sharing ini hanya diberikan kepada kegiatan usaha hulu. Kegiatan usaha hulu ini meliputi eksploitasi dan eksplorasi. Sebelum berlakunya UU No. 22 tahun 2001, maka para pihak yang terkait dalam kontrak production sharing ini adalah Pertamina dan Kontraktor. Dimana Kontraktor disini dapat dari dalam negeri maupun luar negeri. Namun dengan berlakunya UU No. 22 tahun 2001 maka para pihak yang terkait dalam kontrak ini yaitu negara, yang diwakili oleh Badan Pelaksana, badan pelakasana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu dibidang minyak  dan gas bumi. Sedangkan pihak kedua atau kontraktornya adalah Badan Usaha dan atau Badan Usaha Tetap.


            B.  Subjek dan Objek Dalam Kontrak Joint Venture
            Berdasarkan kajian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kontrak Joint Venture maupun kontrak-kontrak yang dibuat oleh para pihak. Maka para pihak yang terkait dengan kontrak Joint Venture ini ialah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia. Dimana badan hukum ini terdiri dari BUMN, BUMD, Koperasi, perusahaan PMDN, perusahaan PMA, dan perusahaan Non-PMA/PMDN.
            Objek dari kontrak Joint Venture adalah kerja sama patungan antara perusahaan penanaman modal asing (PMA) dengan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia. Hal-hal yang diatur dalam kerja sama ini adalah berkaitan dengan kepemilikan saham atau modal yang disetor oleh para pihak terhadap perusahaan yang baru dibentuk.
            C. Subjek dan Objek Kontrak Karya
            Didalam kontrak karya para pihak yang terkait adalah Pemerintah Indonesia, yang diwakili oleh Menteri Pertambangan dan Energi dengan pihak asing atau gabungan dari pihak asing dan domestik. Sedangkan yang menjai objek dalm kontrak karya ialah perjanjian-perjanjian dibidang pertambangan diluar mingak dan gas bumi. Seperti pertambangan emas, tembaga dan lain-lain.
            D. Subjek dan Objek Kontrak Leasing
            Pada prinsipnya ada dua pihak yang terkait dalam perjanjian leasing, yaitu pihak lessor dan pihak lesse, namun tidak menutup kemungkinan terkait pihak lainnya. Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha (leasing) yang telah memperoleh izin dari Menteri Keunagan RI dan melakukan kegiatan sewa guna usaha. Sedangkan Lesse adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor. Disamping kedua pihak tersebut, yang dapat menjadi pendukung dalam kegiatan kontrak leasing adalah pihak supplier dan kreditur atau lender. Supplier adalah penjual dan pemilik barang yang disewakan. Kreditur adalah orang atau lembaga yang mendukung kegiatan pembiyaan dibidang leasing, seperti lembaga perbankan dan lembaga non-bank lainnya.
            Objek leasing ialah barang-barang modal/alat-alat produksi yang harganya sangat mahal. Objek itu terdiri dari atas:
1.      Mobil;
2.      Pesawat terbang;
3.      Motor;
4.      Bus;
5.      Peralatan pengeboran;
6.      Pembangkit tenaga listrik;
7.      Komputer;
8.      Peralatan bengkel.






[1] Salmim H.S, Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, Hlm 1
[2] Pemalas Bahagia, Subjek dan Objek Hukum Kontrak, http://pemalasbahagia.blogspot.co.id/2012/11/subjek-dan-objek-perjanjian-dalam.html,  diakses 12 Maret 2017 pukul 23.00 WIB

Comments

  1. Apakah di setiap perjanjian kerjasama bisnis harus selalu ditempel materai 6000 atau hanya tanda tangan saja.
    Salam kenal

    ReplyDelete
    Replies
    1. biasanya perjanjian yang di kasih materai itu perj ajian yang mengandung prestasi atau ada harta benda yang di perjanjian, kalau perjanjian bisa ttd aja cukup sih

      Delete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Tanya Jawab Hukum Keuangan Negara

Sejarah Hukum