Pembidangan Hukum

·        

    • Berdasarkan Sifatnya

Hukum bersifat Memaksa adalah hukum yang dalamkeadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai kekuasaan mutlak.
Hukum bersifat Mengatur adalah hukum yang keberadaannya dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam bentuk perjanjian.[1]
  1. ·         Berdasarkan Fungsinya

1.       Untuk menyelesaika pertikaian
2.      Memberikan jaminan dan kepastian Hukum
3.      Menata kehidupan masyarakat agar terib dalam pergaulan hidup
4.      Memelihara dan mempertahankan aturan tata tertib dalam msyarakat
5.      Menciptakan rasa tanggung jawab terhadap perbuatan anggota masyarakat dan penguasa

  •        Berdasarkan Isinya

Hukum Publik adalah hukum negara artinya hukum yang mengatur hubungan semua warga negara atau hubungan antara negera dengan perseorangan warga nnegara). Hukum ini biasanya hukum pidana,hukum yang mengatur semua warga Negara.
Hukum Privat adalah hukum Sipil artinya hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentinagn pihak tertentu.hukum ini biasanya hukum perdata,hukum yang mengatur hubungan pihak tertentu misalya perjanjian dalam problem jual beli.

  • ·         Berdasarkan Waktu Berlakunya

Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.hukum ini diterapan pada system hukum di Indonesia.
 Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.

  • ·         Berdasarkan Wujudnya

Hukum Objektif adalah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.Hukum ini hanya menyebut mengenai peraturan hukum saja yang mengatur hubungan dua orang atau lebih.
Hukum Subyekyif adalah hukum yang timbul dari hukum odyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.hukum subyektif disebut “hak”.
·         Berdasarkan Bentuknya
Hukum Tertulis adalah hukum yang dibuat oleh badan resmi atau oleh penguasa dan melaliu prosedur yang jelas.Hukum ini biasanya di cantumkan dalam berbagai peraturan per-UU.
Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi masih dipatuhi
.
  • ·         Berdasarkan Sumber

Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan yang ditujukan bagi warga di dalam suatu negara dan bentuknya tertulis..
Hukum kebiasaan(Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan kebiasaan(adat) yang terdapat pada daerah-daerah tertentu dan bentuknya tidak tertulis.
Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian yang telah disetujui oleh negara-negara yang mengikuti perjanjian(traktat).
Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

  • ·         Berdasarkan Ruang

Hukum Lokal.Yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukumadat Manggarai-Flores, hukum adat Batak, Jawa, Minangkabau, dan sebagainya).
Hukum Nasional. Yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia,  Malaysia, Mesir ,dan sebagainya).
Hukum Internasional. Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional, dan sebagainya)

  • ·         Berdasarkan isi yang diaturnya

Berdasarkan isi masalah yang diaturnya,hukum dapat dibedakan menjadihukum publik dan hukum privat.
ü  Hukum Publik
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, hukum publik mencakup Hukum Tata Negara,Hukum Administrasi Negara,Hukum Pidana,dan Hukum Acara.
ü  Hukum Tata Negara, mempelajari negara tertent,seperti bentuk negara, bentuk pemerintahan, hak-hak    asasi warga negara, alat-alat perlengkapan negara. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat mendasar dari negara.
ü  Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang mengatur cara bekerja alat perlengkapan negara, termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara. Singkatnya, mempelajari hal-hal yang bersifat teknis dari negara.
ü  Hukum Pidana adalah hukum yang megatur pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umumyang diancam dengar. sanksi pidana tertentu. Dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pelanggaran (overtredingen) adalah perbuatan yang melanggar (ringan dengan ancaman   denda.Sedangkan kejahatan (misdrijven) adalah perbuatan. yang melanggar (berat) seperti   pencurian, penganiayaan, pembunuhan, dan sebagainya.Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan. UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi
ü  Hukum Acara perdata, disebut juga hukum formal (Pidana dan Perdata), adalah seperangkat aturan yang berisi tata cara menyelesaikan,melaksanakan atau mempertahankan hukum material.Di dalam Kitab Undang-Undang Hukur.- Acara Pidana (KUHAP) No. 8/1981 diatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penuntutan. Selain itu juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan,penyelidikan, pengadilan yang berwenang, dan sebagainya.

ü  Hukum Privat (hukum perdata),
Adalah hukum yang mengatur kepentingan perorangan.  Negara, pribadi, atau sipil. Sumber  pokok hukum perdata adalah Buergelijik Wetboek (BW). Dalam arti luas hukum privat (perdata) mencakup juga Hukum Dagang dan Hukum Adat. Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut:
Hukum Perorangan, adalah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Manusia dan BadanHukum (PT, CV, Firma, dan sebagainya) merupakan “pembawa hak” atau sebagai “subjek hukum”.
a)      Hukum keluarga, adalah hukum yang memuat serangkaian peraturanyang timbul dari pergaulan hidup dan keluarga (terjadi karena perkawinan yang melahirkan anak).
b)      Hukum Kekayaan. Adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur  benda (segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau objek hak milik) dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda

c)      Hukum Waris. Hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorangsetelah ia meninggal,terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepadaorang lain. Hukum waris mengatur pembagian harta peninggalan, ahliwaris, urutan penerima warisan,hibah serta wasiat.

Comments

Popular posts from this blog

Subjek dan Objek Hukum Kontrak

Sejarah Hukum

Tanya Jawab Hukum Keuangan Negara