Pembidangan Hukum
·
- Berdasarkan Sifatnya
Hukum bersifat Memaksa adalah
hukum yang dalamkeadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai kekuasaan mutlak.
Hukum bersifat Mengatur adalah
hukum yang keberadaannya dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan
telah membuat peraturan sendiri dalam bentuk perjanjian.[1]
- · Berdasarkan Fungsinya
1.
Untuk menyelesaika pertikaian
2.
Memberikan jaminan dan kepastian Hukum
3.
Menata kehidupan masyarakat agar terib dalam pergaulan hidup
4.
Memelihara dan mempertahankan aturan tata tertib dalam msyarakat
5.
Menciptakan rasa tanggung jawab terhadap perbuatan anggota masyarakat
dan penguasa
- Berdasarkan Isinya
Hukum Publik adalah hukum
negara artinya hukum yang mengatur hubungan semua warga negara atau hubungan
antara negera dengan perseorangan warga nnegara). Hukum ini biasanya hukum
pidana,hukum yang mengatur semua warga Negara.
Hukum Privat adalah hukum
Sipil artinya hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang
lain dengan menitik beratkan pada kepentinagn pihak tertentu.hukum ini biasanya
hukum perdata,hukum yang mengatur hubungan pihak tertentu misalya perjanjian
dalam problem jual beli.
- · Berdasarkan Waktu Berlakunya
Ius Contitutum (Hukum
Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu
tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.hukum ini diterapan pada system
hukum di Indonesia.
Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan
berlaku di masa yang akan datang.
Hukum Asasi(Hukum), yaitu
hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia.
Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak
mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
- · Berdasarkan Wujudnya
Hukum Objektif adalah hukum
dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan
tertentu.Hukum ini hanya menyebut mengenai peraturan hukum saja yang mengatur
hubungan dua orang atau lebih.
Hukum Subyekyif adalah hukum
yang timbul dari hukum odyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau
lebih.hukum subyektif disebut “hak”.
·
Berdasarkan Bentuknya
Hukum Tertulis adalah hukum
yang dibuat oleh badan resmi atau oleh penguasa dan melaliu prosedur yang
jelas.Hukum ini biasanya di cantumkan dalam berbagai peraturan per-UU.
Hukum Tidak Tertulis adalah
hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi masih dipatuhi
.
- · Berdasarkan Sumber
Hukum undang-undang, yaitu
hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan yang ditujukan bagi warga di
dalam suatu negara dan bentuknya tertulis..
Hukum kebiasaan(Adat), yaitu
hukum yang terletak di dalam peraturan kebiasaan(adat) yang terdapat pada
daerah-daerah tertentu dan bentuknya tidak tertulis.
Hukum Traktat, yaitu hukum
yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian yang telah
disetujui oleh negara-negara yang mengikuti perjanjian(traktat).
Hukum Jurispudensi, yaitu
hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
- · Berdasarkan Ruang
Hukum Lokal.Yaitu hukum yang
hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukumadat Manggarai-Flores, hukum adat
Batak, Jawa, Minangkabau, dan sebagainya).
Hukum Nasional. Yaitu hukum
yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir ,dan sebagainya).
Hukum Internasional. Yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum
perdata internasional, dan sebagainya)
- · Berdasarkan isi yang diaturnya
Berdasarkan isi masalah yang
diaturnya,hukum dapat dibedakan menjadihukum publik dan hukum privat.
ü
Hukum Publik
Yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara warganegara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam
arti formal, hukum publik mencakup Hukum Tata Negara,Hukum Administrasi
Negara,Hukum Pidana,dan Hukum Acara.
ü
Hukum Tata Negara, mempelajari negara tertent,seperti bentuk negara,
bentuk pemerintahan, hak-hak asasi
warga negara, alat-alat perlengkapan negara. Singkatnya mempelajari hal-hal
yang bersifat mendasar dari negara.
ü
Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang mengatur
cara bekerja alat perlengkapan negara, termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan
wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara. Singkatnya, mempelajari
hal-hal yang bersifat teknis dari negara.
ü
Hukum Pidana adalah hukum yang megatur pelanggaran dan
kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umumyang diancam dengar. sanksi pidana
tertentu. Dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pelanggaran
(overtredingen) adalah perbuatan yang melanggar (ringan dengan ancaman denda.Sedangkan kejahatan (misdrijven)
adalah perbuatan. yang melanggar (berat) seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan, dan
sebagainya.Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah
yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan
perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan. UU
No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi
ü
Hukum Acara perdata, disebut juga hukum formal (Pidana dan Perdata),
adalah seperangkat aturan yang berisi tata cara menyelesaikan,melaksanakan atau
mempertahankan hukum material.Di dalam Kitab Undang-Undang Hukur.- Acara Pidana
(KUHAP) No. 8/1981 diatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan, dan
penuntutan. Selain itu juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan
penyitaan,penyelidikan, pengadilan yang berwenang, dan sebagainya.
ü
Hukum Privat (hukum perdata),
Adalah hukum yang mengatur
kepentingan perorangan. Negara, pribadi,
atau sipil. Sumber pokok hukum perdata
adalah Buergelijik Wetboek (BW). Dalam arti luas hukum privat (perdata)
mencakup juga Hukum Dagang dan Hukum Adat. Hukum Perdata dapat dibagi sebagai
berikut:
Hukum Perorangan, adalah
himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang
kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan
hak-haknya itu. Manusia dan BadanHukum (PT, CV, Firma, dan sebagainya)
merupakan “pembawa hak” atau sebagai “subjek hukum”.
a)
Hukum keluarga, adalah hukum yang memuat serangkaian peraturanyang
timbul dari pergaulan hidup dan keluarga (terjadi karena perkawinan yang
melahirkan anak).
b)
Hukum Kekayaan. Adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan
kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda (segala barang dan hak yang dapat
menjadi milik orang atau objek hak milik) dan hak-hak yang dapat dimiliki atas
benda
c)
Hukum Waris. Hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorangsetelah
ia meninggal,terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepadaorang lain. Hukum
waris mengatur pembagian harta peninggalan, ahliwaris, urutan penerima
warisan,hibah serta wasiat.
Comments
Post a Comment